BPIP sendiri berfungsi sebagai badan yang merumuskan arah kebijakan dan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Nah jadi mengapa petahana dan pendukungnya tidak lagi menggunakan jargon 'Saya Indonesia, saya Pancasila' sebagai alat komunikasi kampanye pada pilpres 2019? Sebagaimana halnya pernah digunakan Ahok-Djarot pada pilkada DKI Jakarta. Ataukah pemerintah saat ini tidak cukup yakin untuk mengatakan dirinya telah Pancasilais? (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H