Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hak Pejalan Kaki yang Dirampas

26 Januari 2019   19:44 Diperbarui: 26 Januari 2019   19:57 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Trotoar disalahgunakan oleh oknum (dokpri)

Tentu sangat ironi kalau diantara kita malah tidak memiliki sensitivitas apapun kalau melihat situasi seperti itu. Sebagai sesama warga kota kita sangat prihatin jika ada oknum yang salah dalam pemanfaatan trotoar. Bukannya sebagai hak pejalan kaki malah dijadikan lahan bisnis untuk meraup keuntungan pribadi.

Disisi lain pemerintah kota pun tidak boleh berdiam diri melihat pelanggaran hukum oleh oknum tertentu. Bupati atau wali kota harus tegas dalam mengatur kewajiban setiap warga. Jangan karena ada kepentingan tertentu lalu wali kota diam saja tanpa menertibkan pelanggaran tersebut.

Sehingga jangan menunggu warga yang selama ini merasa hak mereka telah dirampas dan bertindak sendiri dalam menertibkan. Itu sama saja akan memicu konflik horizontal sesama warga. Kalau sudah demikian, maka tindakan main hakim sendiri tidak dapat dihindari.

Oleh karena itu pemerintah harus mengawal dan memberikan penyuluhan dan kesadaran bagi mereka yang telah melanggar. Bangun komunikasi persuasif agar hak-hak pejalan kaki tidak dirampas. Kembalikan fungsi trotoar sesuai dengan aturan yang ada. Bagaimanapun pemerintah tidak boleh diskriminatif. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun