Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meski Sudah Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Identik Teroris atau...

21 Januari 2019   20:46 Diperbarui: 21 Januari 2019   20:53 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pro kontra pembebasan mantan napi teroris Abu Bakar Baasyir (ABB) masih terus berlangsung ditengah-tengah masyarakat. Berbagai pihak terus berpendapat dengan beragam argumentasi menurut perspektif masing-masing. Ada yang mengaitkan dengan hukum murni, Hak Azasi Manusia (HAM), bahkan politik elektabilitas.

Pembebasan Abu Bakar Baasyir dari penjara karena vonis hakim dalam kasus terorisme dilakukan oleh Presiden Jokowi sebagai kepala negara. Dan keputusan ini diberikan setelah sebelumnya Abu Bakar Baasyir telah mengajukan diri untuk dibebaskan secara bersyarat.

Atas dasar permohonan ABB kemudian pemerintah merespon dengan pembebasan tanpa syarat. Adalah Yusril Ihza Mahendra yang menjembatani antara ABB dan Jokowi sehingga melahirkan keputusan bebas tanpa syarat. Ini artinya peran Yusril Ihza Mahendra sangat besar dalam upaya membawa pulang ABB kerumahnya.

Meskipun ABB sudah mendapatkan pengampunan hukum. Namun ada satu hal yang belum jelas tentang bagaimana pemulihan nama baik ABB. Apakah ia masih berstatus teroris? Atau bagaimana?

Sebagaimana diketahui pembebasan tersebut didasari oleh rasa iba Jokowi melihat keadaan ABB yang semakin lemah karena usia. Hal ini juga dikuatkan oleh Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan pembebasan ini semata-mata karena soal kemanusiaan, mengingat usianya yang kini sudah menginjak 81 tahun.

Dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Capres Jokowi-Ma'ruf terlihat bahwa pembebasan ABB tersebut mengesampingkan masalah hukum. Dasar pertimbangan yang kuat adalah dari sisi kemanusiaan. Dengan demikian apakah negara sudah memaafkan "kejahatan" yang dilakukan Baasyir?

Jika memang benar karena alasan usia yang sudah lanjut, mestinya yang dibebaskan dari penjara bukan hanya ABB. Masih banyak narapidana lain yang juga sudah seusia Baasyir harus dikeluarkan dari sana. Apalagi kejatahan terorisme di Indonesia digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

Oleh karena itu maka sangat wajar jika masalah ini memunculkan kecurigaan masyarakat, yang menduga terdapat unsur politis dalam pembebasan Baasyir, apalagi beliau dilepaskan menjelang masa pemilu atau tahun politik.

Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengatakan terdapat indikasi unsur politik atas pembebasan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir tanpa syarat. Bahkan pembebasan Ba'asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum. Dan sepertinya memiliki korelasi yang kuat terhadap target elektabilitas.

Disisi lain Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf sangat berperan dan ikut campur tangan secara langsung dalam upaya pembebasan Baasyir. Padahal pemerintah yang berkuasa saat ini adalah Jokowi-Jk bukan Jokowi-Ma'ruf. Kejanggalan ini jelas sangat tampak bahwa Baasyir sebagai objek untuk mendongkrak elektabilitas.

Semestinya jika memang pemerintah telah mengkaji bukan hanya secara kemanusiaan, namun termasuk dari aspek hukum, maka yang berperan disini adalah Menteri Hukum dan HAM. Bukan Yusril Ihza Mahendra yang notabene bukan bagian dari struktur pemerintahan. Tapi nyatanya Kemenkum dan HAM bahkan sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan pembebasan Baasyir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun