Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Tes Baca Alquran bagi Paslon Capres Pemilu Presiden 2019, Mungkinkah?

29 Desember 2018   17:10 Diperbarui: 29 Desember 2018   17:40 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan adanya tes baca Alquran bagi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Usulan itu disebut untuk mengakhiri polemik soal keislaman calon.

Tes baca Alquran dalam pemilu kepala daerah di Propinsi Aceh sudah berlangsung sejak tahun 2007 silam. Tes baca Alquran diwajibkan bagi setiap pasangan calon kepala daerah baik gubernur dan bupati/walikota yang ikut bertarung dalam Pemilukada Aceh. Namun bagaimana jika tes baca Alquran tersebut diterapkan pada Pilpres 2019?

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak yang mengusulkan ide tes baca Alquran tersebut untuk mengakhiri polemik tentang keislaman kedua paslon capres yang saat ini sedang melakukan kampanye. Dengan tes baca Alquran ini, maka rakyat dapat menilai mana paslon yang lebih baik amalan agamanya, yang dimulai dengan bukti kemampuan membaca Alquran.

Marsyuddin berencana mengundang kedua pasangan calon untuk mengikuti uji mampu membaca Alquran. Adapun tes membaca Alquran akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.

Meskipun kewajiban mengikuti tes baca Alquran secara hukum belum diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), namun jikapun dilaksanakan tentu tidak menyalahi kedua aturan tersebut. Artinya mari kita mulai pada pilpres kali ini sampai periode kedepan dimasukkan dalam UU Pemilu dan PKPU.

Sementara di Aceh sendiri penerapan tes baca Alquran dan kemampuan uji baca Al Quran terhadap bakal calon anggota DPRA, DPR Kota/Kabupaten, bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota di Aceh merupakan salah satu syarat kekhususan yang diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan qanun tentang pilkada.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun