Berkembangnya teknologi informasi dan digitalisasi membawa pengaruh besar terhadap manusia pada era revolusi industri 4.0 sekarang ini. Berbagai aspek kehidupan selalu tekait dan tidak terlepas dengan teknologi informasi serta digitalisasi tersebut.Â
Peranan teknologi semakin kuat dan nyata dalam segala urusan. Dan hal ini sangat positif karena dapat membantu manusia dalam menyelesaikan seluruh pekerjaan mereka secara efektif dan efesien.
Kemudahan yang diperoleh tentu dapat memberi dampak positif sekaligus juga dampak negatif. Sebagai contoh, bagi profesi jurnalis, dengan mengoptimalkan teknologi maka dapat semakin cepat dalam melaporkan dan menyiarkan berita ke publik. Begitu pula bagi kepentingan layanan masyarakat seperti di rumah sakit, bank, dan public sector lainnya.
Termasuk bagi dunia pendidikan dan dosen. Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi dapat membantu menghasilkan karya ilmiah yang berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Bukan hanya itu, bahkan karya tulisnya pun mudah diakses oleh siapapun yang membutuhkan.
Meskipun banyak hal-hal positif yang didapat dari kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi. Namun tidak sedikit pula dampak negatif atau resiko yang muncul. Dalam dunia penulisan, misalnya seringkali sebuah karya seseorang diklaim begitu saja sebagai karya orang miliknya secara tidak sah atau ilegal.
Tindakan plagiasi pun kini marak dilakukan oleh banyak kalangan yang tidak mengindahkan kode etik profesi. Mengapa perbuatan melanggar itu sering dilakukan? Salah satunya karena disebabkan mudahnya meng-copi-paste karya orang lain dengan menggunakan keunggulan teknologi.
Perbuatan mengaku karya orang lain secara tidak sah atau tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan Undang-undang. Namun ironinya pemilik asli sebuah karya tulis terkadang tidak dapat berbuat apa-apa, karena karyanya sendiri belum mendapatkan pengakuan kepemilikan dari negara atau lembaga sah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Jika keadaannya seperti itu maka tentu saja menjadi dilema bagi seorang penulis atau yang menghasilkan karya. Mau menuntut secara hukum, tetapi materiil hukumnya tidak dapat dijadikan peristiwa hukum yang melanggar, sebab secara hukum tidak terpenuhi delik. Tetapi Jika dibiarkan berarti kerugian bagi seorang penulis.
Maka untuk melindungi karya kita dari tindakan bajakan pihak lain atau diakui sebagai karya miliknya. Penulis atau dosen yang memiliki karya tulis ilmiah perlu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berdasarkan Undang-undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Upaya melindungi berbagai jenis karya intelektual yang dihasilkan oleh seseorang, bukan hanya dari kejahatan yang dilakukan oleh individu namun juga dari lembaga, institusi, maupun publisher yang terorganisir. Tidak tertutup kemungkinan jurnal internasional yang sering menerbitkan karya ilmiah dosen dan peneliti.
Fenomena yang sering dihadapi oleh dosen dan peneliti selama ini yaitu ketika karya tulisnya sendiri sudah dipublis oleh sebuah jurnal, lalu ketika ia ingin mengambilnya kembali, justru jurnal tersebut mengklaim bahwa karya tulis itu sudah menjadi milik mereka, karena sudah dipublis. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.
Inilah kesalahan yang nyata sekali dilakukan oleh seorang dosen atau peneliti ketika mengirimkan karya tulis ilmiah mereka ke sebuah jurnal untuk dipublis tanpa adanya perlindungan HaKI sebelumnya. Disadari atau tidak ini adalah kebodohan yang dilakukan oleh dosen atau peneliti.
Bukan hanya itu bahkan seorang dosen atau peneliti harus membayar mahal pubhliser agar karyanya dapat diterbitkan. Celakanya lagi, hal itu dilakukan untuk memenuhi target kredit yang dibutuhkan oleh dosen untuk kepangkatan dan jabatan fungsionalnya yang diwajibkan oleh Kemenristek Dikti.
Sehingga tidak salah jika seorang dosen Universitas Syiah Kuala, Dr. Ir. Abdullah, M.Sc. mengatakan "ini adalah kebodohan yang dilakukan oleh dosen dan pemerintah, meskipun hal tersebut kini mulai disadari oleh Kemenristek Dikti sehingga sosialisasi HaKI gencar dilakukan bagi dosen dan peneliti Indonesia."
Oleh sebab itu dosen dan peneliti kini perlu memahami dan mulai melakukan perlindungan karya ilmiah mereka dengan mengurus HaKI ke Kementerian Kehakiman. Daftarlah setiap karya kita yang memiliki nilai jual dan mempunyai keunggulan, keunikan, dan dapat digunakan oleh orang lain sebagai sesuatu yang bermanfaat.
Dengan cara ini maka karya tulis dan hasil penelitian dapat diakui sebagai karya intelektual yang tidak bisa diklaim oleh pihak lain sebagai karyanya sendiri. Upaya tersebut bisa dilakukan melalui hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak milik karya tulis. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H