Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tak Paham HaKI, Kekayaan Intelektualitas Dicuri

26 Desember 2018   18:19 Diperbarui: 26 Desember 2018   18:20 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi HaKI bagi dosen dan peneliti dilingkungan LLDIKTI 13 Aceh di Kampus Politeknik Kutaraja Banda Aceh (dokpri)

Berkembangnya teknologi informasi dan digitalisasi membawa pengaruh besar terhadap manusia pada era revolusi industri 4.0 sekarang ini. Berbagai aspek kehidupan selalu tekait dan tidak terlepas dengan teknologi informasi serta digitalisasi tersebut. 

Peranan teknologi semakin kuat dan nyata dalam segala urusan. Dan hal ini sangat positif karena dapat membantu manusia dalam menyelesaikan seluruh pekerjaan mereka secara efektif dan efesien.

Kemudahan yang diperoleh tentu dapat memberi dampak positif sekaligus juga dampak negatif. Sebagai contoh, bagi profesi jurnalis, dengan mengoptimalkan teknologi maka dapat semakin cepat dalam melaporkan dan menyiarkan berita ke publik. Begitu pula bagi kepentingan layanan masyarakat seperti di rumah sakit, bank, dan public sector lainnya.

Termasuk bagi dunia pendidikan dan dosen. Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi dapat membantu menghasilkan karya ilmiah yang berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Bukan hanya itu, bahkan karya tulisnya pun mudah diakses oleh siapapun yang membutuhkan.

Meskipun banyak hal-hal positif yang didapat dari kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi. Namun tidak sedikit pula dampak negatif atau resiko yang muncul. Dalam dunia penulisan, misalnya seringkali sebuah karya seseorang diklaim begitu saja sebagai karya orang miliknya secara tidak sah atau ilegal.

Tindakan plagiasi pun kini marak dilakukan oleh banyak kalangan yang tidak mengindahkan kode etik profesi. Mengapa perbuatan melanggar itu sering dilakukan? Salah satunya karena disebabkan mudahnya meng-copi-paste karya orang lain dengan menggunakan keunggulan teknologi.

Perbuatan mengaku karya orang lain secara tidak sah atau tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan Undang-undang. Namun ironinya pemilik asli sebuah karya tulis terkadang tidak dapat berbuat apa-apa, karena karyanya sendiri belum mendapatkan pengakuan kepemilikan dari negara atau lembaga sah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Jika keadaannya seperti itu maka tentu saja menjadi dilema bagi seorang penulis atau yang menghasilkan karya. Mau menuntut secara hukum, tetapi materiil hukumnya tidak dapat dijadikan peristiwa hukum yang melanggar, sebab secara hukum tidak terpenuhi delik. Tetapi Jika dibiarkan berarti kerugian bagi seorang penulis.

Maka untuk melindungi karya kita dari tindakan bajakan pihak lain atau diakui sebagai karya miliknya. Penulis atau dosen yang memiliki karya tulis ilmiah perlu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berdasarkan Undang-undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Upaya melindungi berbagai jenis karya intelektual yang dihasilkan oleh seseorang, bukan hanya dari kejahatan yang dilakukan oleh individu namun juga dari lembaga, institusi, maupun publisher yang terorganisir. Tidak tertutup kemungkinan jurnal internasional yang sering menerbitkan karya ilmiah dosen dan peneliti.

Fenomena yang sering dihadapi oleh dosen dan peneliti selama ini yaitu ketika karya tulisnya sendiri sudah dipublis oleh sebuah jurnal, lalu ketika ia ingin mengambilnya kembali, justru jurnal tersebut mengklaim bahwa karya tulis itu sudah menjadi milik mereka, karena sudah dipublis. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun