Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perhatikan Hal Ini Jika Memilih Calon Legislatif pada Pemilu 2019

5 Desember 2018   22:31 Diperbarui: 5 Desember 2018   22:36 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain caleg yang sudah pernah dihukum karena kasus korupsi, yang saat ini caleg memperlihatkan dirinya memiliki dorongan untuk melakukan korupsi juga tidak dipilih. Ciri-ciri caleg yang memiliki "bakat" untuk melakukan korupsi antara lain terlihat mendadak selama menjadi caleg sering memberikan uang kepada masyarakat atau bentuk "penyuapan" lainnya.

Pengguna narkoba atau pengedar narkoba

Dalam beberapa kasus yang ada di Indonesia, bahkan polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah menangkap dan mengajukan ke pengadilan beberapa anggota legeslatif aktif yang terbukti sebagai pengguna narkoba dan juga termasuk sebagai pengedar.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) jumlah pengguna narkoba pada tahun 2017 sebanyak 1,77 persen dari penduduk Indonesia atau sekitar 3,37 juta orang. Angka ini memang terjadi penurunan dari tahun sebelumnya, meskipun begitu patut menjadi kekuatiran kita bersama.

Pelaku kejahatan seksual

Selain caleg mantan pelaku kejahatan korupsi, pengguna narkoba, ada satu lagi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa yang telah disepakati oleh bangsa Indonesia adalah pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.

Saat ini ancaman keselamatan anak dari para pelaku kriminal seksual sangat tinggi. Tak jarang anak-anak yang masih berusia bawah lima tahun (Balita) pun menjadi korban pelampiasan nafsu bejat mereka. Jika pelaku yang sudah dikenali namun masih lolos dari jeratan hukum, maka pantang memilih mereka sekiranya menjadi caleg.

Melihat angka tindak kekerasan seksual dari tahun ke tahun masih tinggi. Catatan Komnas Perempuan pada tahun 2016 telah terjadi 5.785 kasus. Data Komnas Perempuan menunjukkan jika angka tingkat kekerasan seksual yang menimpa kaum hawa masih tinggi. Pada tahun 2014, tercatat 4.475 kasus, di tahun 2015 tercatat 6.499 kasus dan tahun 2016 telah terjadi 5.785 kasus, pada tahun 2017, terdapat sebanyak 393 korban dan 66 pelaku.

Pernyataan Prabowo Subianto

Dalam sebuah acara forum ekonomi yang diadakan oleh para ekonomi dunai di Singapura beberapa hari lalu, Prabowo Subianto yang diundang menjadi pembicara utama pada even tersebut. Dengan tegas mengatakan bahwa tindakan kejahatan korupsi di Indonesia sudah mencapai stadium empat.

Menurut Prabowo, Indonesia sudah masuk darurat korupsi. Pasalnya, dari pejabat negara, kalangan anggota Dewan, menteri hingga, hakim tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun