Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Asing Kini Boleh Berbisnis di Segmen UMKM dan Koperasi, Peluang atau Ancaman?

16 November 2018   22:45 Diperbarui: 17 November 2018   06:21 3903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI di Jakarta, Jumat (16/11/2018). - TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi DNI (daftar negatif investasi) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-16 yang dirilis hari ini, Jumat (16/11/2018).

Dengan telah dilakukannya relaksasi DNI oleh pemerintah, berarti kran investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sudah bebas masuk ke sektor UMKM dan Koperasi di Indonesia.

Jika sebelumnya pelaku UMKM malah meminta proteksi dari pemerintah dari serangan perusahaan asing agar mampu berdaya saing dipasar global, kini justru pemerintah memberikan peluang sebesar-besarnya bagi asing untuk "menguasai" UMKM dan Koperasi domestik. Namun kebijakan relaksasi ini menurut pemerintah merupakan bagian dari upaya memajukan UMKM.

Pelonggaran kebijakan sektor UMKM diharapkan akan mendorong investasi masuk ke Indonesia. Sehingga pengusaha asing boleh menjalankan bisnis UMKM dan Koperasi diberbagai daerah di Indonesia. Selain itu melalui kebijakan ini pemerintah membuka kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham lebih besar jika dinilai sektor usahanya masih sepi.

Lantas bagaimana kesiapan UMKM dan Koperasi tanah air mensikapi kebijakan ini, siapkan mereka bersaing? Dan dengan kebijakan ini pula, apakah menjadi sebuah peluang atau ancaman?

Jika mengikuti beberapa pernyataan pejabat pemerintah yang membidangi UMKM dan Koperasi, dikatakan bahwa kebijakan ini tidak akan memberikan tekanan kepada UMKM dan Koperasi. Karena investasi asing yang dibolehkan masuk terbatas pada jumlah kebutuhan modal diatas 10 milyar. Sedangkan dibawah 10 milyar tidak diperkenankan.

Artinya bidang usaha yang membutuhkan modal lebih dari 10 milyar dibolehkan bahkan sampai suntikan modal penuh atau 100 persen. Sehingga UMKM yang selama ini sulit berkembang karena masalah permodalan, maka akan tertolong dengan modal asing yang akan masuk.

Keuntungan lain dengan masuknya aliran investasi asing ke sektor UMKM dan Koperasi, mendorong pertumbuhan investasi, memacu produktivitas pelaku UMKM dalam negeri, meningkatkan ekspor dan mengurangi impor. Dari sisi ekonomi makro akan mampu menurunkan defisit transaksi berjalan.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan perubahan DNI mendorong adanya suntikan modal asing, sejatinya bisa mengembangkan bidang usaha tertentu yang kemudian memberikan dampak luas bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Nanti sumber daya yang dimiliki jadi terpakai, tenaga kerja menjadi terlatih, ada persebaran jaringan bisnis, dan pengalaman bagi industri dalam negeri. Kalau ini kerja sama dengan UMKM, nanti mereka juga bisa naik level," terangnya. (CNN, 16/11/2018).

Meskipun pemerintah merasa optimistis terhadap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan investasi, lalu kemudian menstimulus pertumbuhan ekonomi, dan sejumlah sentimen positif lainnya. Namun hal itu barulah sebuah asumsi saja. Faktanya belum tentu akan terjadi seperti yang diasumsikan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun