Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

LPSK Lebih Optimal dalam Melindungi Saksi dan Korban

13 November 2018   11:00 Diperbarui: 13 November 2018   12:28 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap kejahatan pasti ada pelakunya meskipun perbuatan bunuh diri sekalipun. Begitu pula pada tiap-tiap kejahatan pasti ada saksinya. Dua kunci utama yakni pelaku dan saksi menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan pada apapun kasus kriminal yang terjadi. Keberadaan saksi sangat menentukan dalam pengungkapan kasus. Saksi menjadi kunci pembuka tabir kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kriminal.

Oleh karena begitu penting dan strategisnya para saksi dalam sebuah proses hukum, maka posisi saksi sering menjadi "korban" bahkan "dikorbankan" oleh kepentingan tertentu. Saksi juga sering terancam untuk tidak bisa bersuara atas kesaksian mereka. Jika kondisinya seperti ini, sudah pasti penegakan keadilan dalam ranah hukum sulit terwujud.

Ancaman yang sering diterima oleh saksi bisa berupa pembunuhan, penculikan, dan keluarga mereka. Pada kasus-kasus kecil maupun apalagi kasus besar. Saksi kerab mendapatkan teror dari pelaku kejahatan dan atau jaringannya.

Tujuan dari ancaman terhadap saksi tentu saja cara licik yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menutupi perbuatan mereka. Karena jika saksi berbicara dengan sebenarnya terhadap apa yang ia lihat, didengar dan dirasa, mungkin hukuman yang diterima oleh pelaku kejahatan  jadi lebih berat.

Oleh karena itu di Indonesia, terutama didaerah-daerah sangat sulit untuk mengajak orang menjadi saksi atas sebuah kejahatan yang diketahuinya. Padahal informasi atau keterangan dari saksi tersebut sangat penting untuk melihat sebuah perkara pada posisi yang sebenarnya.

Alasan mereka enggan menjadi saksi adalah karena sangat berisiko terhadap keselamatan dirinya dan keluarga mereka. Misalnya pada kasus narkoba seperti di Aceh. Anggota masyarakat bukannya tidak tahu atau tidak kenal siapa-siapa pelaku kejahatan dalam jaringan tersebut. Namun masyarakat takut melaporkan pada polisi sebab jika dilaporkan, maka mereka pasti akan menjadi saksi. Nah itu berarti pula ada resiko yang harus mereka terima, termasuk ancaman pembunuhan terhadap keluarganya.

Akibatnya berbagai kasus tidak pernah selesai di Aceh dalam hal pemberantasan narkoba. Akhirnya kejahatan tersebut dibiarkan terjadi begitu saja. Inilah salah satu penyebab mengapa hukum di Indonesia tidak ditegakkan atas dasar keadilan. Belum lagi kita bicara tentang saksi palsu yang dihadirkan kepersidangan untuk memanipulasi hakim dalam memutuskan perkara.

Berdasarkan kondisi dan fenomena buruknya penegakan hukum di tanah air, dan lemahnya perlindungan saksi dan korban oleh negara. Maka seyogyanya LPSK harus menjadi lembaga yang kuat, berani, konsisten, dalam melindungi saksi. Jangan sampai LPSK seperti lembaga impoten yang tidak mampu berbuat apa-apa dalam upaya memerangi kejahatan. Meskipun perjuangan penegakan hukum oleh lembaga ini melalui perlindungan saksi dan korban.

Saya sangat berharap agar lembaga yang dilahirkan dengan Undang-undang ini dan sekaligus diberikan kekuasaan berdasarkan konstitusi, bangkit dan maju bersama rakyat dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di tanah air.

Berikan proteksi yang maksimal kepada saksi, korban, dan termasuk keluarga mereka. Negara tidak boleh kalah dengan para penjahat. Masa LPSK melindungi saksi dan korban saja tidak mampu? Sungguh saya sangat percaya dan haqqul yakin LPSK pasti bisa. Gerakkan seluruh potensi perangkat kerja yang dimiliki untuk menyusun kekuatan. Optimalisasi LPSK dapat dilakukan dengan berbagai macam strategi.

Berpihak pada rakyat

LPSK akan menjadi lembaga yang dihormati dan disegani jika dalam operasionalnya selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan negara.

Berikan perlindungan tanpa pamrih kepada saksi dan korban yang sudah mengajukan diri untuk meminta perlindungan. Bahkan jangan tunggu datangnya permintaan, justru LPSK dapat menawarkan diri menjadi pihak yang dapat melindungi saksi dan korban jika dirasa ada potensi ancaman.

Lembaga independen

Dengan strategi bahwa LPSK sebagai lembaga yang tidak memihak kesiapapun perlu dibuktikan kepada publik. Dengan cara ini LPSK akan mendapatkan kepercayaan dari bangsa Indonesia.

Independen artinya LPSK tidak mudah ditunggangi dan dijadikan sebagai alat politik atau kepentingan sesaat oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan bagi pribadi dan kelompok mereka. LPSK harus netral dari segala kepentingan diluar konteks.

Transparan dan kredibel

LPSK harus menjadi lembaga yang terbuka dan transparan. Sebagai lembaga negara dan dibiayai oleh APBN, maka segala kebijakannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, masyarakat dan secara moral.

Hal ini sangat penting agar kinerja LPSK dapat diukur dan diawasi secara bersama-sama oleh seluruh stakeholder. Dengan demikian LPSK akan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari rakyat dan mereka percaya bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi saksi dan korban.

Jadi, kalau saya berpendapat LPSK harus didukung oleh segenap bangsa ini. Karena keberadaan lembaga tersebut sangat penting bagi keselamatan saksi dan korban dalam rangka penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Saya sendiri selalu berusaha untuk tidak berurusan dengan pengadilan karena perkara kejahatan, atau masalah hukum lainnya. Meskipun sebagai saksi saya masih merasa kuatir akan jaminan keselamatan diri dan keluarga saya.

Oleh sebab itu secara pribadi saya sangat menaruh perhatian pada pemerintah terutama LPSK agar dapat meningkatkan kapasitas kebijakan perlindungan kepada saksi dan korban. Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus ini agar dapat menjalankan fungsi dan perannya secara baik, efektif dan powerful.

Untuk mewujudkan visi tersebut negara harus memberikan dukungan anggaran yang cukup. Bagaimanapun porsi anggaran akan mempengaruhi kinerja dan target kerja yang dicapai. Lagi pula LPSK memerlukan asupan anggaran dalam memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat.

Pada akhirnya saya yakin dan percaya bahwa dibawah kepemimpinan saat ini, LPSK mampu berperan secara lebih konkrit dan optimal untuk memberikan jaminan perlindungan bagi saksi dan korban dalam rangka upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun