Anda harus berangkat ke luar negeri? Tidak memiliki paspor? Wah, sudah dapat dipastikan Anda bakal tidak bisa berangkat. Kecuali Anda menempuh jalan ilegal yang tentu saja sangat berisiko.
Selain ditangkap dan dideportasi ke negara asal. Anda juga kemungkinan mendapatkan hukuman penjara di mana hukum negara tersebut berlaku. Belum lagi jika negara tertentu memberlakukan hukuman cambuk. Duhhh berat dech risikonya.
Mungkin Anda pernah mendengar istilah pendatang haram, imigran gelap, atau pendatang ilegal. Semua istilah tersebut meskipun kelihatan berbeda-beda namun memiliki makna yang sama yakni pendatang atau seseorang yang masuk ke wilayah negara lain dengan melanggar hukum. Bukan hanya hukum negara itu tetapi juga melanggar hukum internasional.
Untuk menghindari tuduhan sebagai pendatang gelap atau memasuki negara asing dengan melanggar hukum, maka Anda perlu mempersiapkan dokumen resmi dan sah memasuki sebuah negara. Dokumen penting tersebut adalah apa yang disebut dengan paspor.
Menurut wikipedia paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Nah, paspor itu menjadi dokumen yang mutlak dibuat oleh seseorang yang akan berangkat melakukan perjalanan antar negara. Untuk membuat paspor kita bisa mengurusnya di Kantor Imigrasi Republik Indonesia jika Anda warga negara Indonesia. Saat ini terdapat ratusan Kantor Imigrasi diberbagai provinsi dan daerah.
Di Banda Aceh misalnya, kantor Imigrasi kelas I terletak di Jalan Tgk Daud Beureueh atau jalan protokol ibu kota provinsi. Di kantor ini Anda dilayani sejak pukul 07.00 Wib pagi selama lima (5) hari kerja. Dan tutup sore hari sekira pukul 17.00 Wib.
Dari pengamatan saya saat berada di Kantor Imigrasi Kelas 1 Â Banda Aceh, sejak pukul 07.00 pagi banyak masyarakat yang sudah datang untuk mengurus berbagai keperluan di kantor tersebut. Jika sampai sore hari, menurut petugas rata-rata masyarakat yang menerima layanan bisa sampai ratusan orang.
Keperluan mereka pun sangat beragam, ada yang mengurus paspor baru, perpanjangan paspor, dan lain-lain. Namun yang paling banyak adalah pembuatan paspor baru, baik untuk keperluan bisnis maupun untuk perjalanan ibadah umrah ke Arab Saudi.
Dengan pengusung pelayanan prima secara daring. Membuat kinerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh menjadi lebih efesien, cepat dan berdaya guna. Yang penting masyarakat dapat menyediakan seluruh dokumen atau berkas yang diperlukan.
Apalagi dengan layanan informasi oleh petugas costumer service yang ramah, baik, dan cantik membuat urusan pembuatan paspor jadi lebih menyenangkan dan jelas. Pihak Kantor Imigrasi menempatkan seorang pelayan informasi didepan pintu masuk registrasi paspor. Ia melayani berbagai kebutuhan informasi dari seluruh masyarakat yang ingin memperoleh layanan kantor mereka.
Saya sendiri mengajukan beberapa pertanyaan atau bertanya tentang prosedur dalam pembuatan paspor yang kurang saya pahami. Dan petugas yang kebetulan cewek itu, menjelaskannya dengan baik dan ramah. Bahkan saya belum selesai mengkonfirmasi, sudah datang yang lain menanyakan hal yang sama kepada petugas, dan ia pun dengan senang hati menjelaskannya kepada orang tersebut.
Tidak ada rasa kesal dan kemarahan yang terlihat di wajah petugas. Inilah bentuk pelayanan yang sangat disukai oleh masyarakat. Bukan sosok yang angkuh, lagi sombong. Apalagi jika kita bertanya namun mereka enggan mendengar. Boro-boro mendengar, yang ada justru "cuek" bebek.
Untuk persyaratan pembuatan paspor baik buat baru maupun perpanjang, semua ada peraturan yang mengaturnya. Mulai dari tingkat Undang-undang, seperti Undang-undang Imigrasi, Peraturan Pemerintah, sampai Peraturan Menteri dan surat keputusan yang tingkatannya lebih rendah.
1. kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
2. kartu keluarga;
3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus dokumen yang memuat :nama;tanggal lahir;tempat lahir; dan nama orang tua
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin diatas permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Semua kelengkapan dokumen tersebut harus sudah kita siapkan sebelum datang ke kantor Imigrasi. Periksa secara lebih seksama masa berlaku El-KTP, datanya harus sesuai dengan dokumen lainnya. Misalnya tanggal lahir di El-KTP harus sama dengan tanggal lahir di akte maupun ijazah.
Bukan hanya diperlukan data kependudukan calon pemegang paspor, data kedua orang tua juga diperlukan. Karena pada formulir Perdim: 11 perlu diisi nama ayah/ibu, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat terakhir. Bagi mereka yang sudah menikah juga perlu memberikan informasi nama suami/istri serta tempat dan tanggal lahirnya.
Setelah formulir tersebut diisi lengkap, lalu bubuhkan materai 6000 dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda sudah/belum pernah memiliki paspor Republik Indonesia. Pada poin kedua surat pernyataan tersebut juga Anda harus menyatakan tujuan berangkat keluar negeri, apakah untuk/tidak untuk bekerja. Termasuk pernyataan bahwa semua persyaratan yang kita berikan ke pihak Imigrasi merupakan data yang benar, bisa dipercaya dan tidak dipalsukan.
Kemudian bagi pemegang paspor perempuan yang masih sendiri atau belum menikah, maka wajib mendapatkan izin berangkat dari orang tuanya dengan membuat surat pernyataan izin orang tua dan ditandatangani diatas materai 6000 juga. Begitu berlaku bagi perempuan yang sudah menikah, maka harus mendapatkan izin dari suami. Tujuan ini diadakan tentu saja untuk mengantisipasi agar orang tua/suami/istri tidak hilang kontak dengan keluarga mereka sekaligus untuk memastikan bahwa mereka mengetahui keberadaan anak/suami/istrinya.
Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2014 tentang biaya paspor dikenakan sebesar Rp355.000,- dan disetor melalui rekening bank yang ditunjuk. Pembayaran biaya paspor dilakukan setelah semua proses administrasi dan validasi data dilakukan oleh petugas imigrasi setempat.
Biasanya paspor akan siap diterima oleh pemegang paspor setelah masa tiga hari kerja. Jika tidak ada gangguan jaringan atau sistem data online. Namun bisa molor waktunya jika terjadi kerusakan pada sistem kerja atau perangkat keimigrasian.
Demikian semoga bermanfaat. Salam***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H