Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setuju, Bansos PKH Dilarang untuk Membeli Rokok

31 Juli 2018   16:11 Diperbarui: 1 Agustus 2018   04:36 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan demikian secara prinsip saya sangat mendukung imbauan pemerintah dalam penggunaan dana PKH secara tepat sasaran yaitu dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Dengan memanfaatkan bantuan sosial untuk membeli beras, telur, dan bahan pangan lainnya, maka tingkat kesejahteraan masyarakat akan menjadi lebih baik. 

Sebagai pembaharuan informasi, menurut catatan Bappenas tingkat kemiskinan di Indonesia sudah berada pada level 9,82 persen atau menyentuh digit tunggal. Sebab itu pula Bambang mengatakan penurunan tingkat kemiskinan di Indonesia semakin sulit dilakukan. 

Data kemiskinan tersebut terkonfirmasi sebagaimana rilis yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2018, tingkat kemiskinan di Indonesia adalah sebesar 9,82 persen. 

Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan imbauan tidak merokok sudah ditekankan dalam penyaluran PKH. Ia mengatakan, pendamping PKH telah diberikan tugas untuk mengingatkan keluarga penerima manfaat terkait bahaya merokok dan secara tegas dikatakan bahwa dana PKH tidak boleh digunakan untuk membeli rokok. 

Dengan kerjasama semua pihak, rencana pemerintah untuk mengangkat rakyat dari kemiskinan dengan memberikan bantuan tepat sasaran akan mudah terwujud. 

Bersamaan itu pula perubahan perilaku masyarakat penerima manfaat program PKH semakin baik, munculnya kesadaran baru terhadap konsumsi rokok dikalangan keluarga PKH dapat berubah, artinya mulai sekarang TIDAK MEROKOK lagi. 

Salam.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun