Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Lembaga Keuangan Mikro sebagai Solusi Pengembangan UMKM

29 Juli 2018   09:41 Diperbarui: 29 Juli 2018   13:12 1517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bicara tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari berbagai perspektif, seperti tidak ada habis-habisnya. Ada saja permasalahan yang harus selalu didiskusikan dan di bahas agar ditemukan solusinya.

Diantara banyak masalah yang menjadi hambatan berkembangnya UMKM adalah permodalan. Dari berbagai survey yang pernah dilakukan oleh lembaga yang konsen terhadap pemberdayaan UMKM, ditemukan bahwa aspek permodalan menjadi urutan pertama permasalahan yang dihadapi. 

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah pun merancang berbagai strategi untuk memecahkan masalah permodalan UMKM, mulai dari sisi hulu sampai ke hilir. Pada sisi hulu atau sisi penawaran (supply side), pemerintah mendorong pihak penyedia dana agar membuka kran penyaluran dananya secara lebih luas. 

Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pihak penyalur dana termasuk didalamnya adalah lembaga keuangan. Adapun lembaga keuangan dapat dibagi kepada dua jenis secara umum yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) termasuk dalam kelompok lembaga keuangan non bank. LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat. 

Selain itu LKM juga dapat mengelola simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. 

Keberadaan LKM sendiri dalam industri keuangan mikro di Indonesia diakui secara legal berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro atau disingkat dengan LKM. 

Menurut UU Nomor 1/2013 tujuan dilahirkannya LKM adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi. 

Azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta denga menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 

Dari penjelasan tujuan Undang-undang tersebut diatas jelaslah bahwa UMKM yang merupakan bagian dari perekonomian nasional milik masyarakat menjadi target utama layanan LKM terutama dalam hal pemenuhan aspek permodalan dan pengembangan usahanya. 

Bahkan melalui LKM, pelaku usaha bukan hanya mendapatkan sejumlah pinjaman atau pembiayaan, termasuk dapat melakukan penyimpanan dana mereka. Namun dari LKM pula, UMKM dapat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan usaha. 

Itulah kelebihan LKM dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Sehingga LKM menjadi sangat strategis pada tataran pengembangan ekonomi masyarakat dalam skala mikro dan ultra mikro. 

Menurut Walikota Banda Aceh Aminullah Usman saat melakukan pertemuan dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan satuan kerja di bawah Setjen Kemenkeu RI dalam rangka menjajaki kerjasama dengan LKMS PT Mahira Muamalah Syariah di Jakarta mengatakan 

"saat ini banyak UMKM yang terkendala permodalan. Padahal dengan bertambahnya modal akan dapat memaksimalkan program OVOP (One Village One Product) sehingga mampu menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Banda Aceh." Serambi Indonesia (28/7).

Pembentukan LKM 

Pembentukan LKM dalam proses perkembangan ekonomi masyarakat hendaknya memiliki tujuan dan visi besar yang lebih jelas, sehingga niat baik untuk mengangkat harkat dan martabat pelaku UMKM bisa tercapai. UMKM yang unggul dan berdaya saing dengan perusahaan lain di Indonesia bahkan perusahaan global. 

Dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana yang ada pada kelompok UMKM dan memberikan alternatif skema pembiayaan mikro yang mudah diakses untuk memenuhi kebutuhan modal usaha UMKM merupakan beberapa tujuan utam yang harus mampu dicapai oleh LKM. 

Dalam membentuk LKM terdapat beberapa persyaratan dan kriteria yang wajib dipenuhi. Diantaranya adalah bentuk badan hukum yang dipilih. Badan hukum LKM hanya ada dua yaitu Koperasi dan atau Perseroan Terbatas (PT). 

Dari segi kepemilikan LKM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pemerintah Daerah (kab/kota) atau LKM bisa dimiliki oleh Koperasi. 

LKM dilarang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun tidak langsung atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing maupun badan usaha milik asing. 

Untuk mendirikan LKM berdasarkan UU LKM No 1/2013 harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar LKM tersebut bisa melakukan kegiatan usaha atau operasional kegiatan LKM. Dengan memenuhi seluruh persyaratan pendirian LKM sebagaimana telah ditetapkan oleh OJK, maka prosesnya pengesahannya jadi lebih cepat dan mudah. 

Untuk modal awal pendirian LKM dapat bersumber dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan atau hibah. Pinjaman modal awal pendirian yang dimaksudkan disini adalah pinjaman dari warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Republik Indonesia berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. 

Adapun jumlah modal awal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha, dengan jumlah minimal Rp50 juta untuk LKM cakupan wilayah usaha desa/kelurahan.

Sedangkan LKM skala usaha mencakup wilayah kecamatan, maka modal awal disetor sebesar Rp100 juta. Begitu juga untuk LKM wilayah usaha kabupaten/kota modal setor awalnya adalah Rp500 juta. Semua modal setor awal tersebut tidak diperbolehkan berasal dari pinjaman dan tidak berasal dari uang hasil tindak pencucian uang (money laundry).  

Mudah bukan cara pendiriannya? Nah jadi para pemilik dana, masyarakat, NGO,  dan lembaga nirlaba yang peduli UMKM dapat mendorong tumbuhnya LKM lebih banyak lagi di setiap daerah. Bahkan LKM harus ada disetiap desa, kecamatan dan kab/kota dalam rangka mengatasi hambatan pengembangan UMKM Indonesia. 

Semoga bermanfaat. Salam.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun