Selama ini banyak koperasi kita yang vakum atau gagal menjalankan aktivitas usahanya dikarenakan tidak memiliki modal yang cukup. Sedangkan anggotanya enggan menyetorkan iuran pokok sebagai modal koperasi.Â
Akibatnya koperasi menjadi mati suri. Yang pada akhirnya tujuan koperasi tidak tercapai.Â
Jadi wacana Menko Perekonomian untuk menguatkan koperasi setingkat korporasi bila ditinjau dari segi bisnis merupakan ide yang sangat tepat. Namun yang perlu dirancang adalah bagaimana mekanisme teknis pelaksanaannya saja. Sehingga ruh koperasi masih tetap sebagai wadah ekonomi bersama dan untuk kepentingan bersama bukan yang lain.Â
Salam.[]
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!