Pada pola konvensional dengan model langsung kepada UMKM-KP paling tinggi dikenakan bunga sebesar 4 persen pertahun. Sedangkan model penyaluran melalui LKM-KP/Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank kepada UMKM-KP diberikan bunga sebesar 7 persen pertahun atau setara bunga KUR.Â
Jika menganut pola syariah dengan akad mudharabah dan musyarakah: langsung kepada UMKM-KP paling tinggi 35 persen dibanding 65 persen (35:65) dari pendapatan bersih. Begitu juga jika mudharabah dan musyarakah melalui lembaga keuangan bank/bukan bank  syariah penyalur kepada UMKM-KP sebesar 35 persen dibanding 65 persen dari pendapatan bersih.Â
Perkembangan Penyaluran Dana Bergulir Periode Juni 2018.
Sejak beroperasi November 2017 sampai Juni 2018, LPMUKP melakukan pentahapan daerah layanan. Sampai saat ini LPMUKP telah menerima proposal pinjaman/pembiayaan dana bergulir lebih dari Rp583,4 milyar.Â
Dari jumlah nilai pengajuan tersebut komite pembiayaan LPMUKP telah menyetujui pinjaman dengan plafon sebesar Rp133,7 milyar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 6,672 orang pelaku usaha perikanan dengan rata-rata pinjaman sebesar Rp20,03 juta per orang (debitur).Â
Menurut laporan yang dipulikasi oleh LPMUKP hingga saat ini tingkat non performing loan (NPL) masih sebesar nol persen atau tidak satu pun debitur LPMUKP terlambat membayar kewajiban angsuran pokok dan jasa pinjamannya.Â
Hal ini membuktikan bahwa pemberian pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM-KP jika disertai dengan adanya pendampingan usaha akan menekan tingkat gagal bayar atau kredit macet.Â
Salam.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H