Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Begini Caranya Mengakses Modal Usaha pada LPMUKP

7 Juli 2018   17:19 Diperbarui: 7 Juli 2018   17:36 5228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pola konvensional dengan model langsung kepada UMKM-KP paling tinggi dikenakan bunga sebesar 4 persen pertahun. Sedangkan model penyaluran melalui LKM-KP/Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank kepada UMKM-KP diberikan bunga sebesar 7 persen pertahun atau setara bunga KUR. 

Jika menganut pola syariah dengan akad mudharabah dan musyarakah: langsung kepada UMKM-KP paling tinggi 35 persen dibanding 65 persen (35:65) dari pendapatan bersih. Begitu juga jika mudharabah dan musyarakah melalui lembaga keuangan bank/bukan bank  syariah penyalur kepada UMKM-KP sebesar 35 persen dibanding 65 persen dari pendapatan bersih. 

Perkembangan Penyaluran Dana Bergulir Periode Juni 2018.

Sejak beroperasi November 2017 sampai Juni 2018, LPMUKP melakukan pentahapan daerah layanan. Sampai saat ini LPMUKP telah menerima proposal pinjaman/pembiayaan dana bergulir lebih dari Rp583,4 milyar. 

Dari jumlah nilai pengajuan tersebut komite pembiayaan LPMUKP telah menyetujui pinjaman dengan plafon sebesar Rp133,7 milyar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 6,672 orang pelaku usaha perikanan dengan rata-rata pinjaman sebesar Rp20,03 juta per orang (debitur). 

Menurut laporan yang dipulikasi oleh LPMUKP hingga saat ini tingkat non performing loan (NPL) masih sebesar nol persen atau tidak satu pun debitur LPMUKP terlambat membayar kewajiban angsuran pokok dan jasa pinjamannya. 

Hal ini membuktikan bahwa pemberian pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM-KP jika disertai dengan adanya pendampingan usaha akan menekan tingkat gagal bayar atau kredit macet. 

Salam.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun