BLU merupakan sebuah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas.Â
Jumlah BLU pada tahun 2016 sebanyak 182 buah. Terdiri dari 170 unit BLU pengadaan barang dan/atau jasa (dominan rumah sakit dan universitas), 4 unitbBLU pengelola kawasan dan terdapat 8 unit BLU pengelolaan dana khusus.Â
Sebagai badan layanan umum, LPMUKP Kementerian Kelautan dan Perikanan ditugaskan untuk melaksanakan pelayanan bagi pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan, artinya bahwa UMKM-KP yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari lembaga ini mendapatkan pula jasa pendampingan usaha dari tenaga pendamping yang ditunjuk.Â
Dengan cara tersebut diharapkan pinjaman yang sudah digulirkan dapat tepat sasaran dan lancar dalam pengembalian. Dan yang lebih penting lagi dengan adanya pendampingan usaha, maka pelaku UMKM-KP dapat melakukan konsultasi bagi pengembangan usahanya kedepan setelah mendapatkan tambahan modal.Â
Dalam penyaluran dana bergulir tersebut LPMUKP menetapkan sasaran dan segmen usaha kelautan dan perikanan yang dapat dibiayai, seperti usaha penangkapan ikan atau nelayan, pembudidaya ikan, usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, usaha garam rakyat dan serta usaha masyarakat pesisir, kedai pesisir, wisata bahari dll.Â
Model Penyaluran Dana Bergulir LPMUKPÂ
Sebagai lembaga baru dalam industri keuangan non bank, saat ini lembaga LPMUKP menyiapkan tiga model strategi penyaluran modal bagi pelaku usaha KP.Â
Model pertama; langsung ke UMKM-KP. Cara ini memungkinkan pelaku usaha dapat secara langsung mengajukan pinjaman ke BLU tanpa melalui perantara. Namun untuk memudahkan dalam pengawasan, pelaku UMKM-KP yang menjadi calon debitur mendapatkan rekomendasi dari petugas penyuluh perikanan setempat atau rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan (DKP) didaerahnya.Â
Model kedua; UMKM-KP dapat mengajukan permohonan pinjaman melalui Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM-KP) yang sudah bekerja sama dengan LPMUKP. Pola ini dikatakan tidak langsung.Â
Model ketiga; UMKM-KP dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan dana bergulir dari LPMUKP melalui bank pelaksana yang sudah bekerja sama dengan BLU. Untuk model ini pelaku UMKM-KP harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dan survey awal yang dilakukan oleh penyuluh perikanan atau tenaga pendamping permodalan yang ditunjuk.Â
Untuk besaran tarif layanan LPMUKP menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.05/2017. Besaran bagi hasil atau bunga bisa tidak sama, tergantung pada model penyaluran dana bergulir tersebut.Â