Pemerintah perlu menciptakan lebih banyak program-program penguatan kapasitas (capacity building) bagi pelaku UMKM melalui pendidikan dan pelatihan, baik pelatihan mengenai manajerial usaha, pembukuan usaha, tehnik dan strategi pemasaran menggunakan teknologi informasi.
Disamping itu pemerintah perlu menyusun kebijakan ekonomi makro dan fiskal yang berpihak kepada UMKM. Bagaimana menjaga laju inflasi, menghapus pajak UMKM, menumbuhkan tingkat konsumsi konsumen terhadap barang dan jasa UMKM termasuk memberikan perlindungan (proteksi) yang memadai sehingga persaingan UMKM dengan usaha-usaha besar akan berjalan dengan baik dan sehat bahkan menjadi mitra usaha (partnership).Â
Kita tidak menginginkan keberadaan UMKM justru semakin terpinggirkan akibat ketidakpedulian pemerintah terhadap pelaku usaha yang jumlahnya cukup banyak ini.
Butuh Modal Usaha
Persoalan lain yang dihadapi UMKM dalam meningkatkan daya saing adalah terbatasnya modal usaha. Modal kerja dengan tingkat suku bunga yang rendah sehingga biaya produksi menjadi lebih murah. Bagaimanapun konsumen selalu menginginkan harga yang rendah.Â
Rata-rata kebutuhan modal kerja UMKM berkisar Rp10 juta -- Rp15 juta per unit UMKM dan tingkat suku bunga kredit yang diharapkan di bawah 7 persen. Dengan jumlah pinjaman modal UMKM ke bank dalam lima tahun terakhir adalah sebesar Rp7,090 juta. Namun begitu UMKM masih merasa kesulitan dalam mengakses pinjaman ke bank kendati pun pemerintah sangat gencar mempromosikan kredit usaha rakyat (KUR) di televisi dan koran-koran.
Jika lembaga keuangan baik perbankan. maupun non perbankan membuka pintu lebar-lebar bagi UMKM, maka persoalan terbatasnya modal usaha dapat teratasi. Dengan pinjaman atau kredit yang dapat diakses oleh UMKM dengan tingkat bunga yang rendah dapat memberikan dorongan dan peluang bagi UMKM untuk menciptakan barang dan jasa yang berkualitas serta bersaing dalam harga.Â
Namun sekali lagi, Â mendapatkan kepercayaan lembaga keuangan terutama bank juga bukan persoalan yang mudah bagi UMKM. Kendalanya juga beragam, bukan hanya dari sisi bank akan tetapi dari sisi pelaku UMKM juga sangat banyak. Misalnya; prosedur pengajuan pinjaman yang tidak dipahami oleh UMKM, kurang tersedianya agunan tambahan bahkan masih ada UMKM yang tidak berani untuk datang ke bank karena belum terbiasa.
Di sisi perbankan juga masih belum begitu "serius" untuk membuka pasar yang lebih luas kepada UMKM. Misalnya, bank sangat tidak berani untuk memberikan pinjaman kepada usaha pertanian, perikanan dan perkebunan rakyat, padahal dari sisi permintaan cukup besar.Â
Bank lebih suka memberikan dananya untuk usaha perdagangan, mungkin dengan alasan perputaran arus kas (cash flow) yang relatif lebih cepat atau resikonya lebih kecil.
Rekomendasi Kebijakan