Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tradisi Unik Adat Perkawinan Suku "Aneuk Jamee" Aceh

5 Juni 2018   06:11 Diperbarui: 5 Juni 2018   19:53 5753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: www.seputarpernikahan.com

Semua pembicaraan tingkat merisik hanya diketahui oleh kalangan orang tua dan niniek mamak, karena belum duduk rapat seluruh keluarga dan orang sekampung.

Menendai (Meminang)

Pada hari disepakati tiba, pihak orangtua si gadis mengundang seluruh ahli famili sehubungan dengan datangnya rombongan menendai. Rombongan menendai yang terdiri dari wanita semua datang ke rumah orangtua si gadis dengan membawa bungkusan adat berisikan sirih.

Kepala rombongan menyatakan maksud kedatangan mereka yaitu menendai (meminang) anak gadis rumah ini. Kedua belah pihak melalui orang yang ditugasi untuk saling berbalas pantun.

Dengan selesainya acara menendai berarti pihak orang tua gadis telah menerima pinangan, namun belum ada kepastian menurut adat sebelum dilaksanakan maulue tando.

Maulue Tando

Adat maulue tando yaitu membawa tanda pertunangan yang ditandai dengan datangnya orang-orang tua adat pihak si laki-laki. Rombongan maulue tando membawa cerana adat yang berisikan sebentuk cincin tanda pertunangan.

Mereka disambut secara terhormat dan dipersilakan duduk berhadapan dengan kepala kampung, niniek mamak serta orang tua adat yang memang menunggu mereka. Setelah duduk istirahat sejenak, ketua rombongan memulai pembicaraan dengan maksud menyerahkan tanda yang dibawa mereka.

Upacara maulue tando diakhiri dengan pembacaan doa dan makan nasi tuai (nasi ketan berkuah) bersama. Dengan selesainya acara tersebut, maka hubungan kedua calon pengantin tersebut menjadi resmi. Selama pertunangan kedua pasangan tersebut harus saling menjaga diri, waspada dan mendapat pengawasan ketat dari orang tua.

Pakat (Mufakat)

Ada dua macam mufakat sehubungan dengan perkawinan dalam masyarakat suku Aneuk Jamee; yaitu pakat tuwo (pakat orang tua) dan pakat ramai (dengan orang ramai). Pakat tuwo adalah musyawarah niniek mamak serta ahli famili, musyawarah yang penting dan wajib diadakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun