Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dari Syariat Islam sampai Toleransi di "Pantai Bali" Aceh

4 Juni 2018   11:25 Diperbarui: 4 Juni 2018   13:44 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indahnya Pantai Bali Aceh saat Sore Hari (dokpri)

Tidak lengkap rasanya ke-Indonesia-an kita jika tidak ada Aceh didalamnya. Aceh yang sejak dulu dikenal dengan keberanian rakyatnya melawan Belanda dalam peperangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. 

Dalam sejarah disebutkan, ketika itu Indonesia sudah seluruhnya dalam kekuasaan Belanda, lalu mereka pun mendeklarasikan bahwa nusantara sudah menjadi bagian sah dari kerajaan Belanda. 

Namun ternyata klaim Belanda tersebut mendapatkan bantahan dari sebuah daerah diujung barat Indonesia dengan mengatakan "Indonesia belum jatuh, masih ada", itulah Aceh. Lalu perjuangan kemerdekaan Indonesia selanjutnya dimulai dari Aceh, oleh sebab itulah Aceh digelar sebagai daerah modal. 

Dalam perjalanan sejarahnya, Aceh mengalami pasang surut dalam tatanan kehidupan sosialnya, ekonomi dan politiknya, baik dalam hubungan dengan pemerintah maupun antar masyarakat Aceh sendiri. 

Dinamika tersebut menjadi bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat Aceh saat ini. Gejolak politik dan keamanan yang berakhir dengan perdamaian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kemudian diikuti dengan musibah besar gempa bumi dan tsunami pada tahun 2004 yang menelan ratusan ribu korban jiwa. 

Berbagai peristiwa yang pernah terjadi di Aceh telah mampu memberikan pembelajaran dan pendewasaan terutama bagi Aceh sendiri dan Pemerintah Indonesia dalam melihat masa depan bangsa ini. 

Paska damai politik, oleh Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid waktu itu memberikan Aceh untuk melaksanakan syariat Islam sebagai bagian dari tata pemerintahan Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

Sejak saat itulah, kini di Aceh sudah berlaku syariat Islam sebagai bagian dari hukum positif sebagaimana wilayah lain di Indonesia, disamping hukum yang berlaku secara nasional lainnya. 

Sebagai daerah yang diberikan wewenang otonomi khusus, Aceh boleh mengatur  tata kelola pemerintahan sendiri yang relevan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam pelaksanaan syariat islam, Pemerintah Aceh menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan kemanusiaan, perbedaan agama dan etnik. Sehingga Pemberlakuan aturan Islam tersebut tidak memberatkan masyarakat lain diluar Islam sebab syariat islam hanya berlaku untuk muslim. 

Selain Aceh fenomenal dengan berbagai peristiwa, Aceh juga terkenal dengan aneka macam masakan khas atau kulinernya bahkan hingga keindahan alam dan pantainya. Seperti pantai Lhoknga, Pantai Lampuuk dan banyak lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun