Jadi kalau kita perhatikan rancangan PKPU tersebut ternyata KPU bukan hanya mensyaratkan bukan napi korupsi tapi juga dua kejahatan kategori berat lainnya  yaitu bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak. Maka menurut saya rancangan PKPU ini layak disetujui sebagai hukum positif.Â
Sebab itu kita mengharapkan agar Menteri Hukum dan HAM dapat melihat perbedaan pendapat antara KPU dengan Presiden secara lebih jernih dan mengutamakan kepentingan bangsa. Jangan dihambat atau ada upaya untuk membatalkan rancangan peraturan tersebut.
Bagaimana pun seluruh strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berbagai cara.Â
Salam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!