Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Money

Memajukan Usaha Desa dengan Kanvas Model Bisnis

7 Mei 2018   22:04 Diperbarui: 8 Mei 2018   11:59 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terbitnya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan Indonesia. Desa menjadi prioritas urgen bagi pemerintahan Jokowi-Jk sejak dilantik 2014 lalu. 

Sejak menjabat sebagai orang nomor satu di republik ini, Jokowi bersama JK berkomitmen untuk menjalankan amanat UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan untuk mencapai desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. 

Pada masa pemerintahan Jokowi-Jk di mana UU Desa mulai diimplimentasikan. Desa diposisikan sebagai poros penting dalam membangun Indonesia yang berdaulat, sejahtera dan bermartabat

Dalam Nawacita ketiga disebutkan "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan". Begitulah visi besar Jokowi-Jk dalam membangun desa untuk Indonesia. 

Untuk mewujudkan Nawacita tentang membangun desa. Jokowi-Jk membentuk kementerian khusus sebagai pelaksana teknis terkait program kerja tentang desa. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi itulah nomenklatur "bapaknya" desa. 

Kemendes, PDT dan Transmigrasi kemudian menurunkan seluruh visi Jokowi-Jk menjadi strategi pencapaian kesejahteraan desa dengan memajukan masyarakatnya dalam berbagai aspek, baik sosial maupun ekonomi. 

Dalam bidang ekonomi desa, maka lahirlah Badan Usaha Milik Desa (BUMD/BUM Desa). Dari segi nama mungkin agak mirip-mirip seperti BUMN atau BUMD. 

BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan pemerintah membangun Indonesia dari pinggiran melalui pengembangan usaha ekonomi desa yang bersifat kolektif. Melalui BUM Desa ekonomi desa menjadi lebih terkonsolidasi, kuat dan memiliki nilai tawar tinggi dalam pusaran perekonomian nasional. 

Secara politik negara, BUM Desa menjadi perwakilan kebijakan institusi negara dalam kehidupan bermasyarakat melalui Kementerian desa, PDT dan Transmigrasi. Sekaligus pengakuan negara terhadap otonomi desa. 

Penggerak Ekonomi Lokal

Menurut UU Desa, BUM Desa dapat didefinisikan "badan usaha milik desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa".  Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014.

Dari definisi di atas jelaslah bahwa BUM Desa merupakan wadah bagi Pemerintah Desa untuk mengelola potensi ekonomi desa menjadi sumber pendapatan desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Pengelolaan BUM Desa haruslah sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kekuatan dan kearifan lokal. 

Dengan kewenangan dan hak yang diberikan oleh negara, Pemerintah Desa diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan BUM Desa menjadi lebih profesional, mandiri dan menguntungkan. Bukan sebaliknya, justru menjadi beban ekonomi bagi desa. 

Pemetaan Potensi Bisnis

Ketika mulai mengembangkan bisnis BUM Desa, para pengelola memerlukan sebuah perencanaan bisnis yang unggul dan masuk akal untuk dijalankan. 

Strategi ini bertujuan untuk meminimalkan risiko bisnis yang akan muncul dan memberi pengaruh negatif terhadap usaha BUM Desa. Sehingga kemungkinan buruk atau kerugian dapat diantisipasi sejak awal. 

Salah satu cara paling mudah menyiapkan rencana bisnis BUM Desa adalah dengan membuat sebuah kerangka model bisnis atau pondasi bisnis yang terintegrasi dengan baik. Satu elemen bisnis saling terhubung dengan elemen bisnis lainnya dalam suatu gambaran kerja bisnis. 

Alex Osterwalder & Yves Pigneur dalam bukunya "Business Model Generation" menuliskan terdapat sembilan pondasi bisnis (building block) untuk menggambarkan, memvisualisasikan menilai, dan mengubah model bisnis atau merencanakan usaha. 

Sebuah model bisnis menggambarkan dasar pemikiran tentang bagaimana kita menciptakan, memberikan, dan menangkap nilai yang akan diberikan kepada pelanggan. 

Dengan model bisnis kanvas, pengelola BUM Desa dapat dengan mudah merancang kerangka berpikir tentang alur bisnis yang akan dijalankan. Karena alat ini dapat membantu manajemen BUM Desa menggambarkan bagaimana bisnis BUM Desa bekerja dan menghasilkan pendapatan (revenue stream).

Dalam bukunya tersebut Alex Osterwalder menjelaskan kesembilan blok bangunan kanvas model bisnis yaitu; costumer segment, costumer relationship, distribution channel, value proposition, key activities, key resources, partner, revenue stream dan cost structure. 

Bagaimana menggunakan alat tersebut. Tentu para pengelola BUM Desa yang dipercaya perlu belajar, mengikuti berbagai pelatihan terkait penerapan bisnis model kanvas ini dalam usaha desa. 

Akhirnya semoga visi Jokowi-JK untuk membangun Indonesia dari desa dapat terwujud dan dimulai dengan mengembangkan usaha desa melalui BUM Desa. 

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun