Kondisi saat ini, ekonomi kerakyatan hanyalah slogan belaka tanpa benar-benar dilaksanakan sebagai kebijakan strategis negara dan tidak memperoleh advokasi yang memadai dari pemerintah. Jika pun rakyat melakukan aktivitas usaha dan kegiatan perekonomian tidak lebih dari hanya sekedar bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan bukan karena mereka telah ditempatkan sebagai elemen pentin dalam memajukan perekonomian nasional. Yang saya maksud adalah pemerintah perlu mendeklarasikan sistim ekonomi kerakyatan secara terbuka sebagai sistim ekonomi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan konsistensi antara UUD 1945 dengan realitas di lapangan.
Pilar Ekonomi Kerakyatan
Agar bangunan ekonomi kerakyatan dapat berdiri kokoh dan berjalan dengan baik untuk menghalau sistim ekonomi kapitalis dan komunis, maka sendi-sendi dan pilar ekonomi kerakyatan pun perlu diperkuat dan didorong untuk meningkatkan daya saing sehingga pelaku ekonomi kerakyatan mampu mencapai keunggulan bersaing dengan korporasi-korporasi besar milik para kapitalis yang memiliki modal dan menguasai teknologi.Â
Beberapa pilar ekonomi kerakyatan yang perlu perhatian lebih besar adalah sebagai berikut:Â
Pertama; Koperasi. Sebagai buah fikir dari konsep sistem ekonomi kerakyatan yang dikembangkan oleh Bung Hatta adalah lembaga usaha Koperasi. Secara teori, koperasi merupakan suatu badan usaha yang ideal dengan budaya masyarakat Indonesia, di mana sikap saling bekerjasama, saling membantu dan gotong royong merupakan ciri khas dan watak bangsa Indonesia dan inilah yang disebut dengan azas kekeluargaan. Namun sayangnya jumlah koperasi yang berhasil dan sukses dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya sangat sedikit bila dibandingkan dengan koperasi yang gagal.Â
Sebagai contoh: Dalam tahun 2017 Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM telah membubarkan ribuan koperasi yang tidak aktif dan gagal menjalankan operasionalnya sebagaimana diharapkan sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. Pembubaran ribuan koperasi tersebut bukan tanpa alasan namun sudah melalui proses kajian dan evaluasi menyeluruh yang telah dilakukan oleh dinas teknis terkait.Â
Karena koperasi merupakan salah satu perwujudan masyarakat pelaku usaha dan elemen penting dalam sistem ekonomi kerakyatan, maka keberadaannya harus mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Kedua; UMKM. Menurut UU No.20 Tahun 2008 Tentang UMKM merupakan usaha produktif milik masyarakat (individu/kelompok) yang memiliki asset dan omset pada batasan tertentu. Yang menjadi catatan dari pengertian di atas adalah usaha produktif milik masyarakat.Â
Tidak bisa dipungkiri bahwa struktur ekonomi Indonesia 99,9 persen adalah UMKM bahkan UMKM mampu menyelamatkan ekonomi Indonesia saat terjadi krisis 1997 lalu. Dan beberapa tahun ini keseriusan pemerintah untuk mengembangkan UMKM mulai nyata dan mulai menampakkan hasil yang menggembirakan. Berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung UMKM pun sudah banyak dikeluarkan oleh pemerintah.Â
Secara nasional, pertumbuhan dan produktivitas UMKM masih belum merata atau masih didominasi oleh UMKM di pulau Jawa. Sedangkan pemerintah daerah di luar Jawa belum serius memberdayakan pelaku UMKM sehingga produktivitasnya sangat rendah. Aceh misalnya.
Demikian, semoga bermanfaat!