Mohon tunggu...
canggih anggastana
canggih anggastana Mohon Tunggu... -

ALLAH TUJUAN HIDUP,ROSUL TELADAN HIDUP,ALQURAN PEDOMAN HIDUP DAN JIHAD JALAN HIDUP...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrasi yang Memperkosa Pancasila

20 April 2011   03:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:37 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


“Siapa yang menjadikan perkataan orang-orang barat sebagai undang-undang yang dijadikan rujukan hukum di dalam masalah darah, kemaluan dan harta dan dia mendahulukannya terhadap apa yang sudah diketahui dan jelas baginya dari apa yang terdapat di dalam Kitab ALLAAH dan sunnah Rasul-NYA, maka dia itu tanpa diragukan lagi adalah kafir murtad bila terus bersikeras diatasnya dan tidak kembali berhukum dengan apa yang telah diturunkan ALLAAH dan tidak bermanfaat baginya nama apa pun yang dengannya dia menamai dirinya (klaim muslim) dan (tidak bermanfaat juga baginya) amalan apa saja dari amalan-amalan dhahir, baik shalat, shaum, haji dan yang lainnya.”

Bahkan vonis kafir murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang menerapkan mayoritas hukum Islam, namun di dalam masalah tertentu (umpamanya di dalam masalah zina) dibuat undang-undang buatan yang bertentangan dengan hukum Islam, sehingga setiap berzina tidak dikenakan hukum Islam, tetapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah Ahlus Sunnah, si hakim itu adalah kafir murtad juga, bahkan meskipun si hakim (pemerintahan) tersebut mengatakan bahwa hukum Islam yang paling adil dan kami salah.”[Majmu Fatawa 12/280 dan 6/189, dari kitab Raf’ullaimah, Muhammad Salim Ad Dausariy.]

Telah menjadi ijma' ulama bahwa menetapkan undang-undang selain hukum ALLAAH dan berhukum kepada undang-undang tersebut merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah (Din Islam). Ibnu Katsir berkata setelah menukil perkataan imam Al Juwaini tentang Ilyasiq yang  menjadi undang-undang bangsa Tatar :

"Barang siapa meninggalkan syari’at yang telah muhkam yang diturunkan kepada  Muhammad bin AbduLLAAH penutup seluruh nabi dan berhukum

kepada syari’at-syari’at  lainnya yang telah mansukh (dihapus oleh Islam), maka

ia telah kafir. Lantas bagaimana  dengan orang yang berhukum kepada alyasiq dan mendahulukannya

atas syariat ALLAAH?  Siapa melakukan hal itu berart telah kafir menurut ijma' kaum muslimin."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Sudah menjadi pengetahuan

bersama dari  dien kaum muslimin dan menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwa orang yang  memperbolehkan mengikuti selain dinul Islam atau

mengikuti syari’at (perundang -undangan) selain syari’at nabi Muhammad ShallaLLAAHu 'alaihi wa salam

maka ia telah kafir  seperti kafirnya orang yang

beriman dengan sebagian Al Kitab dan mengkafiri sebagian  lainnya

Sebagaimana Kalam ALLAAH  ,  "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dengan

ALLAAH dan para Rasul-NYA dan bermaksud membeda-bedakan antara

(keimanan) kepada ALLAAH dan para rasul-NYA ..." {QS. An Nisa':150}


Beliau juga mengatakan dalam Majmu' Fatawa," Manusia kapan saja

menghalalkan hal  yang telah disepakati keharamannya atau mengharamkan hal

yang telah disepakati  kehalalannya atau merubah syari’at ALLAAH yang telah

disepakati maka ia kafir murtad  berdasar kesepakatan ulama."

Syaikh Syanqithi dalam Adhwaul Bayan dalam menafsirkan Kalam ALLAAH,

"Jika kalian  mentaati mereka maka kalian telah berbuat syirik." Ini adalah

sumpah ALLAAH DIA  bersumpah bahwa setiap orang yang mengikuti setan

dalam menghalalkan bangkai, dirinya  telah musyrik dengan kesyirirkan yang

mengeluarkan dirinya dari milah menurut ijma'  kaum muslimin."


Abdul Qadir Audah mengatakan, "Tidak ada perbedaan pendapat di antara para

ulama mujtahidin, baik secara perkataan maupun keyakinan, bahwa tidak ada

ketaatan atas makhluk dalam bermaksiat kepada SANG PENCIPTA dan

bahwasanya menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati seperti zina,

minuman keras, membolehkan meniadakan hukum hudud, meniadakan hukum-

hukum Islam dan menetapkan undang-undang yang tidak diizinkan ALLAAH

berarti telah kafir dan murtad, dan hukum keluar dari penguasa muslim yang

murtad adalah wajib atas diri kaum muslimin."

Begitu juga ditutrkan oleh Ulama2 kontemporer, sbb:

1.Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalah beliau Tahkimul Qawanin,

"Sesungguhnya termasuk kafir akbar yang sudah nyata adalah memposisikan

undang-undang positif yang terlaknat kepada posisi apa yang dibawa oleh ruhul

amien (Jibril) kepada hati Muhammad supaya menjadi peringatan dengan bahasa

arab yang jelas dalam memutuskan perkara di antara manusia dan mengembalikan

perselisihan kepadanya, karena telah menentang Kalam ALLAAH :

"…Maka jika kalian berselisih dalam suatu, kembalikanlah kepada ALLAAH dan

Rasul-NYA jika kalian beriman kepada ALLAAH dan hari akhir…" [Risalat Tahkimil Qawanin hal. 5]

Beliau juga mengatakan dalam risalah yang sama, "Pengadilan-pengadilan

tandingan ini sekarang ini banyak sekali terdapat di negara-negara Islam, terbuka

dan bebas untuk siapa aja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yang menyelisihi hokum

Al-Qur'an dan As-Sunah, dengan berpegangan kepada undang-undang positif

tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat

(untuk menyelesaikan segala kasus dengan undang-undang tersebut) serta mereka

mengakui keabsahan undang-undang tersebut. Adakah kekufuran yang lebih

besar dari hal ini? Penentangan mana lagi terhadap Al-Qur'an dan As-Sunah yang

lebih berat dari penentangan  mereka seperti ini dan pembatal syahadat

"Muhammad dalah utusan ALLAAH" mana lagi yang lebih besar dari hal ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun