Mohon tunggu...
canggih anggastana
canggih anggastana Mohon Tunggu... -

ALLAH TUJUAN HIDUP,ROSUL TELADAN HIDUP,ALQURAN PEDOMAN HIDUP DAN JIHAD JALAN HIDUP...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrasi yang Memperkosa Pancasila

20 April 2011   03:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:37 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



1. Jejak demokrasi yang semuanya bernilai pembodohan dalam

rangka mempertahankan kekuasaan

Pada tahun 1830 hingga 1840 rangkaian revolusi demokrasi merembet di seluruh

eropa dengan disertai kekerasan. Proses demokratisasi ini terus berlanjut hingga

perang dunia kedua usai dan negara demokrasi bermunculan  di eropa utara,

selatan dan barat di benua eropa, amerika, jepang dan negara jajahan inggris di

asia dan beberapa negara berkembang menuju demokrasi. Ambisi kaum zionis

mengharapkan bahwa demokrasi nantinya merupakan ideologi pemenang pada

akhirnya dan berakhirnya segala pertarungan ideologi di dunia dalam menguasai

rakyat. Hal ini disebakan tehnik politik demokrasi mengenal semacam black hole

dalam tata politik, populer disebut the dark-side of democracy (sisi gelap

demokrasi). Melalui proses yang demokratis, akan terjadi transformasi kedaulatan

menjadi kewenangan. Karena merupakan turunan kedaulatan, maka ruang

lingkup pemegang kewenangan terbatas.

Namun, karena posisinya di pucuk piramida kekuasaan, pemegang kewenangan

leluasa menentukan corak kepolitikan satu negara. Transformasi sifat populis

menjadi elitis dalam ajaran demokrasi terjadi di sini. Hukum besi munculnya

oligarki dalam politik seperti diutarakan robert michels tak terhindari. Sekali

oligarki terbentuk, semangat untuk mengeksploitasi dan mempertahankan

kekuasaan terjadi. Disinilah terwujudnya anarkhisme, yang sebenarnya

merupakan buah dari demokrasi. Bagi sebagian besar kaum anarkis,

pemungutan suara untuk memutusan kebijakan pada demokrasi langsung dalam

perkumpulan bebas adalah  secara politis sejalan dengan  kesepakatan bebas.

Alasannya, bahwa “banyak bentuk dominasi dapat dilaksanakan dalam tingkah

laku yang berdasarkan perjanjian, non-koersif dan bebas…dan adalah

naif…berfikir bahwa oposisi belaka terhadap kontrol politis akan membawa

dengan sendirinya menuju akhir penindasan.” (john p. clark, marx stirner’s

egoism, hal. 93) Jelas bahwa individu harus bekerja sama untuk menuju

kehidupan yang lebih manusiawi. Jadi, “dengan bergabung bersama insan

lainnya…(individu memiliki tiga pilihan) ia harus tunduk pada kehendak lainnya

(diperbudak) atau dipatuhi lainnya (berkuasa) atau tinggal bersama dalam

kesepakatan persaudaraan demi kepentingan bersama (berkumpul).

Tak ada seorangpun yang dapat lari dari kebutuhannya.”

(errico malatesta, the anarchist revolution, hal. 85)

Wujud nyata semangat ini adalah berani mengambil kebijakan tidak populis pada

periode awal jabatan, lalu kembali ke kebijakan populis pada akhir masa jabatan.

Dengan cara ini pemilih diharapkan ingat kebijakan populis yang berpihak

kepada rakyat di akhir jabatan, dibanding mengingat kebijakan tidak berpihak

kepada rakyat pada awal jabatan (alvarez and glasgow, do voters learn from

presidential election?, 1997). Disinilah akhirnya pasti sekaligus akan terjadi teori

dan praktek pembodohan terhadap rakyat yang terpaksa dilakukan sistem

demokrasi.

Dari hal yang disebutkan diatas tersebut tampak, elit (semacam pelaku trias

politika) amat berkepentingan memelihara memori pendek rakyatnya dan inilah

pembodohan sekaligus pembohongan yang dilakukan oleh pemerintahan yang

mengemban system demokrasi. Yang semua itu dilakukan untuk mengambil hati

rakyat dengan menjanjikan atau mengiming imingi rakyat akan kekuasaan dan

keadilan, maka proses pembodohan terhadap rakyat itupun berlangsung, apalagi

dalam thermometer jiwa masyarakat Indonesia yang permisif, mudah memaafkan.

Melalui permainan isu dan pengendalian informasi, rakyat bisa dibuat bingung

bahkan frustrasi oleh elit yang mereka pilih. Dan dengan kebingungan inilah elit

politik semakin memperpanjang daftar pendidikian pembodohan terhadap

rakyatnya, demokrasi memang pada kenyataannya lebih banyak untuk cenderung

membunuh kecerdasan rakyat.

Dinyatakan oleh socrates, seperti diceritakan muridnya, plato (427-347 SM),

dalam karyanya the republic, memandang demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang tidak ideal; lebih rendah nilainya dibandingkan aristokrasi (negara dipimpin para pecinta hikmah/kebenaran), ‘timokrasi’ (negara dipimpin para ksatria pecinta kehormatan), dan oligarchi (negara dipimpin oleh sedikit orang). Di negara demokrasi (pemerintahan oleh rakyat – the rule of the people), kata socrates, semua orang ingin berbuat menurut kehendaknya sendiri, yang akhirnya menghancurkan negara mereka sendiri. Kebebasan menjadi sempurna.

Ketika rakyat lelah dengan kebebasan tanpa aturan, maka mereka akan

mengangkat seorang tiran untuk memulihkan aturan.

2.Jejak demokrasi yang membunuhi Para Nabi

Yerusalemkaulempari batu sampai mati! Sudah berapa kali Aku ingin merangkul

semua penduduk, Yerusalem! Nabi-nabi kaubunuh! Para utusan ALLAAH mu

seperti induk ayam melindungi anak-anaknya di bawah sayapnya, tetapi kau tidak

mau! ( Lukas 13: 34 )

Dalam sistem demokrasi, rakyat berfungsi sebagai

sumber hukum. Semua produk hukum diambil atas

persetujuan mayoritas rakyat, baik secara langsung

maupun melalui wakil-wakilnya di parlemen. Inilah

cacat terbesar dari sistem demokrasi. insan dengan

segala kelemahannya dan pengaruh emosinya yang meledak

ledak dipaksa untuk menetapkan hukum atas dirinya

sendiri terhadap kejadian yang sedang dihadapinya padahal pada saat itu juga

pemikirannya akan sangat dipengaruhi lingkungan dan pengalaman emosional pribadinya.

Pikiran insan juga dibatasi oleh ruang dan waktu. Atas pengaruh-pengaruh itulah

maka mereka bisa memandang yang baik sebagai yang jelek dan juga sebaliknya

Tak dapat dipungkiri bahwa Yesus dari Nazareth mati ( dalam kematian sesaat )

karena faham demokrasi, yang dicetuskan orang banyak atas dasar emosi sesaat

tanpa ilmu pengetahuan, ketika ada dua opsi untuk membebaskan yesus atau barabas,

maka berdasarkan suara terbanyak (bukan berdasarkan kebenaran) sebagian besar

orang yahudi itu menginginkan Yesus dihukum dan barabas dibebaskan renungkan nash berikut ini:

Lalu Pilatus berkata kepada mereka: “ Tetapi kejahatan apa yang telah

dilakukanNya? Namun mereka berteriak makin keras : “salibkanlah Dia “ dan

oleh karena pilatus ingin memuaskan hati orang banyak itu, kama ia

membebaskan barabas bagi mereka, tetapi Yesus disesahnya lalu diserahkannya

untuk disalibkan” (matius 15:13-15)

Disinilah penguasa terpaksa harus membuat rakyatnya senang demi

menyelamatkan kekuasaan yang dipegangnya, sebagaimana yang dilakukan

pilatus terhadap orang banyak tersebut

3. belati demokrasi yang menikam leher Pancasila

Dengan logika antitesis, lawan kata demokrasi adalah totaliter. Jika tidak

demokratis, pasti totaliter. Totaliter sendiri dikategorikan sebagai yang memiliki kesan buruk, kejam, bengis,

sehingga negara-negara komunis sekalipus tidak ketinggalan ikutmemakai istilah demokrasi,

walaupun diembel-embeli sebagai "demokrasi sosialis" atau "demokrasi kerakyatan".

Sehingga unesco pada tahun 1949 menyatakan:".mungkin untuk pertama kali dalam sejarah,

demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi

politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh “.

Berbicara Pancasila sebagai harga mati, maka itu berarti Pancasila lah yang terpilih

sebagai yang menjiwai rakyat Indonesia secara totaliter. Kenyataan yang sebenarnya demokrasi

sangat bertentangan dengan nilai musyawarah dalam Pancasila. Musyawarah dan demokrasi adalah

merupakan dua metoda penyelesaian masalah kehidupan dunia yang berbeda bahkan sangat berlawanan.

Musyawarah menghasilkan suatu keputusan yang disebut mufakat. Sedangkan, demokrasi menghasilkan

suatu keputusan yang disebut penetapan pihak yang memenangkan pemilihan yang dilaksanakan.

Mufakat sebagai hasil keputusan musyawarah merupakan hasil terbaik dari standarisasi terbaik dari

suatu proses pengajuan dasar-dasar pemikiran pemecahan masalah yang disepakati dan ditetapkan

secara bersama di dalam suatu Lembaga/Majelis terhadap suatu persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan dalam alam sistem demokrasi, masyarakat kehilangan standar nilai

baik-buruk karena siapapun berhak mengklaim baik-buruk terhadap sesuatu Masyarakat bersikap

"apapun boleh".

Contohnya di san fransisco, para eksekutif makan siang di restoran yang dilayani oleh pelayan wanita

yang bertelanjang dada. Tetapi di new york (masih di

amerika), seorang wanita telah ditangkap karena memainkan musik dalam suatu

konser tanpa pakaian penutup dada. newsweek menyatakan: ".kita adalah

suatu masyarakat yang telah kehilangan kesepakatan..suatu masyarakat yang tidak

dapat bersepakat dalam menentukan standar tingkah laku, bahasa, dansopan

santun, tentang apa yang patut dilihat dan didengar." Sementara, proses demokrasi

selalu menetapkan pihak pemenang melalui penghitungan suara sebagai dasar

keputusan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi kepanitiaan yang

melaksanakan pemilihan. Tanpa standarisasi baik atau buruk, Ilmu atau

kebodohan

Oleh karena itu, proses Musyawarah adalah lebih cenderung pada penggunaan hak bicara bukan hak suara. Sehingga, Musyawarah akan lebih mengandalkan kepada kemampuan keilmuan seseorang atas persoalan yang akan dipecahkan, dan prosesnya akan mencerdaskan hadirin yang hadir terlibat. Adapun proses demokrasi adalah lebih cenderung menggunakan hak suara daripada hak bicara. Sehingga, proses ini akan lebih ditentukan oleh kekuatan ikatan primordial seseorang terhadap seseorang baik secara individu maupun secara kelompok atau organisasi. Sehingga, transfer ilmu pengetahuan sebagai suatu proses pencerdasan bangsa akan sangat lemah terjadi.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa proses musyawarah akan membentuk seseorang lebih menjadi pemimpin, sedangkan proses demokrasi lebih cenderung membentuk seseorang menjadi penguasa. Hal ini dapat dijelaskan dari pemahaman bahwa hanya seseorang yang memahami sejarah dan masa depan kehidupan Bangsa dan Negara Republk Indonesia yang layak ditetapkan untuk menduduki suatu jabatan tertentu. Ini hasil dari proses musyawarah.

Tetapi, proses demokrasi lebih memaksakan seseorang menduduki suatu jabatan tertentu tanpa melihat kemampuan atau kapasitas keilmuan orang yang dicalonkan tersebut.

.......demokrasi tumbuh dengan darah para Nabi yang mengalir, sebab mereka

harus dihukum berdasarkan tuduhan masyarakat luas bahwa para Nabi itu adalah

penyesat yang harus dibinasakan....Sesungguhnya demokrasi adalah sistem yang

mengkudeta terhadap kekuasaan ALLAAH & penghancur Pancasila yang

notabebene sebagai weltanschauung atau bahan baku ideologi.sila yang mana

pada tiap tiap sila terkandung grundnorm (norma dasar sebagai pesuposisi kehadiran suatu prinsip) penerapan demokrasi merupakan kesyirikan, dan inilah

dosa yang tak terampuni hal itu dikarenakan pelakunya telah memposisikan

dirinya sebagai pemerintah selain ALLAAH

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa

syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang

dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia

telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)

sebagaimana pembukan uud 1945 adalah merupkaan grundnorm, dan batang tubuh merupakan statsfundamentalnorm.

ketuhanan YANG MAHA ESA,tuhan yang dimaksud adalah ALLAAH YANG MAHA PENGASIH sesuai yang

termaktub dalam pembukan uud 1945. disila kesatu ini adalah hukum asal bahwa di Indonesia diharamkan tumbuhnya

penyembahan kepada berhala, atau tuhan yang lebih dari satu,Sila pertama merupakan wujud bagi wajibnya rakyat

Indonesia menerapkan Hukum ALLAAH sebagai bukti penghambaan kepadaNYA, bagi umat Islam sendiri wajib

berhukum dengan hukum ALLAAH, nash Quran menjelaskan siapa yang tidak berhukum dengan Hukum ALLAAH

& RasulNYAadalah kafir (QS 5:44-47,50) lihat juga QS 47:33 , berkalam ALLAAH :

“Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah  Dia telah memerintahkan agarkamu tidak menyembah selain Dia.” (QS. Yusuf: 40)

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa  yang diturunkan Allah.” (QS Al Maidah: 49)

kepatuhan  kepada Hukum ALLAAH & petunjuk Rasul dijelaskan dalam sabdanya sbb:

Kutinggalkan kepadamu 2 perkara bila kamu berpegangan dengan keduanya kamu tidak pernah tersesat selamanya , KitabuLLAH dan Sunnah RasulNYA (Sunan Tirmidzi Kitabul Manasik:56, Ibnu Majah:84, Imam Malik Kitab Qadhar:3,dengan sanad Amru bin Auf-AbduLLAAH bin Amr-Katsir bin AbduLLAH, Katsir perawi matruk menurut Ahmad,tapi hadits ini shahih secara matan,yang diperkuat pula dengan hadits berikut) :

"siapa membenci SunnahKu maka dia bukan dari golonganku (Musnad Ahmad 4,dengan sanad Mujahid-Manshur-Jarir-Yahya) : "ilmu itu hanya ada 3 : KitabuLLAH yang berbicara Sunnah yang telah lalu, dan ucapan Aku tidak tahu ( dinukil dalam al I'lam nya Ibnu Qayyim, al Faqih nya Al Khatib al Baghdadi dengan sanad Ibnu Umar-Nafi-Malik),

dan inilah sebenar-benarnya statsfundamentalnorm (norma fondasi perundang undangan), sebagian besar ahli murjiah menyatakan bahwa kekafiran itu bukan kekafiran yg sebenarnya berdasarkan atsar ibnu Abbas RA, tapi itu pernyataan yang tidak dilandaskan pada keilmuan yang benar, satu hal yang perlu dicatat karena apa yang datang dari itu hanyalah atsar shahabat, dan atsar tidak dapat mengalahkan Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, apalagi ada kritik tentang Hisyam bin Hujair sebagai perawi, berkata ahli hadits Dia tsiqah. Dan diringkas oleh Al-Hafidz dengan ucapan beliau :  Dia shaduq dan memiliki beberapa

kekeliruan. Yahya Al-Qaththan mendhaifkannya, demikian pula Imam Ahmad

dari Ibnu Ma’in dalam sebuah riwayat, mka hadits yang yang ada padanya kritik

walau selemah apapun tidak dapat dijadikan hujjah untuk membantah penjelasan

tentang akidah yang telah sharih dan bahkan lebih sharih , dengan penerapan

Hukum ALLAAH maka akan dicapai keadilan karena hanya ALLAAH yang

MAHA ADIL (lihat mazmur 7:12) , begitu juga sebagaimana ditetapkan didalam

bible, begitu banyak perintah wajibnya menjalankan Hukum ALLAAH ,

"percayalah kepada tuhan dengan segenap hatimu, jangan kamu bersandar

pada pengertianmu sendiri ( amsal 3:5)

"percuma mereka beribadah kepadaKU sebab yang mereka lakukan

hanyalah perintah orang"(Matius 15:9),

nash yang terkutip disini adalah cemeti yang menyambar kepala orang bodoh lagi kafir yang lebih mengutamakan hokum buatannya sendiri daripada Hukum dari ALLAAH.

"berbahagialah orang yang tidak berjalan menurut nasihat orang fasik,

yang tidak berdiri diatas jalan orang berdosa, yang tidak duduk didalam

kumpulan pencemooh, yang kesukaannya adalah Taurat, dan merenungkan

Taurat itu siang dan malam" ( Mazmur 1:1-2)

Penerapan Hukum ALLAAH adalah implementasi dari keadilan tuk menuju

peradaban mulia sebagaimana tersirat dalam sila ke 2. Persatuan Indonesia tidak

dapat terwujud selama partai politik masih ada dinegeri ini,karena keberadaan

partai2 tsb hanya memperparah persengketaan yang dibangun diatas sentimen

belaka (primordialisme),dan ini bertolak belakang dari nilai pancasila sebagai alat

pemersatu. ALLAAH hanya menciptakan Insan berbangsa bangsa bukan

berpartai. maka rakyat haruslah dikuasai (bukan yang menguasai atau berdaulat

sebagaimana yang diajarkan oleh faham demokrasi) oleh bapak bangsa yang

berhikmat (bukan presiden) dengan mengoptimalkan kepala suku masing2 yang

memiliki kepribadian yang bijaksana sebagai wakil rakyat (bukan dpr). sesuai

dengan sila ke 4.dengan itu semua maka keadilan sosial bagi rakyat akan dapat

terwujud.Pancasila bukan musuh Islam,tapi dengan pancasilalah kedigjayaan

pemerintahan Islam semakin dapat terbentengi, pancasila sudah sempurna untuk

dijiwai dalam konsep bermasyarakat yang strukturnya mengharuskan

harmonisasi terhadap keberagaman (bhineka tunggal ika). disinilah akhirnya dapat kita tetapkan bahwa konsep seminim minimnya konsep Hukum yang tepat bagi Indonesia ini adalah berhukum sesuai dengan keyakinan masing2

semaksimal maksimalnya adalah penerapan Hukum Islam murni secara

keseluruhan, yang paling penting diadakan pemidanaan terhadap pelanggaran

keyakinan, contohnya umat Islam yg tidak shalat jumat dipenjara,orang nasrani yg

tdk mingguan digereja dipenjara,org yahudi yg tdk kesinagog hari sabtu dipenjara

juga.pengadilan agama berada diatas pengadilan negara. presiden bukanlah kepala

pemerintahan tapi dia hanyalah kepala jongos alias pegawai administrasi

(opsorsing perusahaan negara).trias politika digantikan dengan centralisasi

kekuasaan yg dipegang oleh bapak bangsa.bapak bangsa adalah sekaligus

pemimpin tertinggi militer dan kepolisian.

Pada prinsipnya pemerintahan negeri ini berkewajiban menegakkan Hukum yang

sesuai dengan aturan & ajaran sesuai dengan garis yang telah ditentukan oleh

ALLAAH berdasarkan keyakinan masing masing ajaran samawiyah yang teguh

kepada nilai penesaan ALLAAH & peneran Hukum Hukum NYA. Al Hukmu

(menentukan hukum) merupakan hak khusus Rububiyah ALLAAH, sebagaimana

doa merupakan hak khusus Uluhiyah-NYA, maka barangsiapa merampas hak-

hak khusus itu berarti dia telah menempatkan dirinya sebagai RABB selan

ALLAAH

Dan pernyataan atau keyakinan atau persetujuan akan bolehnya si

fulan atau sekelompok orang membuat hukum adalah termasuk memalingkan hak

khusus ALLAAH itu kepada selain-NYA yang berarti pelakunya telah

menyekutukan ALLAAH[Lihat definisi Tauhid Rububiyah dan Syirik dalam

Rububiyah dalam Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/55]

Kewajiban menerapkan Hukum ALLAAH menurut Para ‘Ulama


Oleh karena itu, mengenai tahkim ini perlu diketengahkan karena sangat penting , yakni:
[1] Bila suatu negara menegakkan hukum Islam secara keseluruhan tanpa kecuali

dan diperintah oleh orang-orang muslim serta kebijakan ada di tangan mereka,

maka negara tersebut adalah negara Islam, meskipun mayoritas penduduknya

kafir [Lihat Al Fatawa As Sa’diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir A Sa’diy

1/92, cetakan II tahun 1402, Maktabul Ma’arif Riyadl]

Dan bila pemerintahnya itu adalah pemerintah Muslim yang adil

[2] Bila syari’at Islam masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara utuh, namun dia (hakim) menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam

(qadliyyah mu’ayyanah) kasus tertentu, sedangkan hukum syariat masih menjadi

landasan dan hukum negeri itu dan dia juga mengetahui bahwa dirinya

menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini serta dia masih meyakini

hukum Islam itu yang paling sempurna, maka dia itu adalah muslim yang dhalim

atau muslim yang fasiq atau kufrun duna kufrin menurut Ahlus Sunnah

sedangkan menurut firqah Khawarij, hakim / pemerintah itu adalah kafir.

[Ini karena pelaku dosa besar menurut Khawarij adalah kafir] Namun, apabila di

dalam kasus tertentu di atas, si hakim meyakini bahwa hukum itu lebih baik dari

hukum ALLAAH atau menganggap halal berhukum dengannya, maka dia itu

kafir menurut Ahlus Sunnah dan Murji’ah sekalipun, demikian halnya menurut

Khawarij.

[3] Bila suatu negara membabat hukum Islam dan menyingkirkannya, kemudian mereka menerapkan (qawaniin wadl’iyyah / undang-undang buatan manusia), baik dari mereka itu sendiri atau mengambil dari hukum-hukum orang lain, baik dari

Belanda, Amerika, Portugal, Inggris atau yang lainnya, maka pemerintahan itu adalah pemerintahan

kafir dan negaranya adalah negara kafir [Lihat Naqdul

Qaumiyyah Al’Atabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu Baz hal 50-51 atau

Majmu Fatawa Wa Maqaalat Mutanawwi’ah karya Syaikh Ibnu Baz I/309-310] meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin. Shalat, shaum, zakat,

haji dan ibadah dhahir lainnya yang masih dilakukan oleh para penguasa tersebut

ataupun nama Islam yang mereka sandang itu tidak ada manfaatnya, jika mereka

tetap bersikukuh di atas prinsip itu, sebab mereka telah kafir lagi murtad [ Lihat

Ta’liq atas Fathul Majid oleh Al Faqiy 373.] dan negaranya adalah negara kafir.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahuLLAAH mengatakan,
"Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at ALLAAH dan tidak tunduk

kepada hukum ALLAAH serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara

jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini Wajib atas

pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena ALLAAH

dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman

kepada ALLAAH saja dan menjadikan syari’atnya sebagai rujukan hukum dan

ridla dengannya.”[ Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu

Fatawa wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309-310.]

Syaikh Shalih AL Fauzan hafidhahuLLAAH berkata,
“Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh

pemerintahan yang menerapkan syari’at Islamiyah, bukan negeri yang di

dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang

menerapkan bukan syari’at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti ini

bukanlah negeri Islamiyyah.”

Hal serupa dikatakan oleh Syaikh Muhammas Rasyid Ridla rahimahuLLAAH

bahwa negeri seperti itu bukanlah negeri Islam. Para ulama yang tergabung di

dalam Al Lajnah Ad Daimah ketika di tanya tentang negara yang di huni banyak

kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hokum

Islam, mereka mengatakan, kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak

berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan,


“Bila pemerintahan itu berhukum denga selain apa yang diturunkan ALLAAH,

maka pemerintahan itu bukan Islamiyyah.”

Bahkan pemerintah atau hukum itu adalah hukum thagut. Syaikh Shalih AL

Fauzan berkata,

“Dan apa yang tidak disyari’atkan ALLAAH dan Rasul-NYA di dalam masalah

politik dan hukum di antara manusia, maka itu adalah hukum thagut dan hukum

jahiliyah “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum)

siapakah  yang lebih baik dibanding (hukum) ALLAAH bagi orang-orang yakin.”
Pernyataan ini adalah perkataan sebagai seorang Muslim tanpa terikat dari

golongan apapun dia.. Mereka memvonis para penguasa yang menerapkan

undang-undang (qawaaniin wadl’iyyah) bukan Islam, sebagai orang-orang kuffar

murtaddin, meskipun mereka itu masih melaksanakan shalat, shaum, haji dan

lain-lain serta masih meyakini bahwa dirinya muslim. Syaikh Muhammad Hamid

Al Faqiy rahimahuLLAAH berkata,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun