Bela negara berasal dari dua kata yaitu Bela yang artinya menjaga baik-baik, merawat, memelihara, sedangkan negara artinya adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah san ditaati banyak orang. Hal-hal yang bisa dilakukan oleh mahasiswa untuk bela negara adalah menanamkan kedisiplinan, tepati waktu, memiliki kemauan yang kuat, serta peduli kepada orang lain.
5. Materi: Toleransi Radikalisme, Anti Narkoba, Terorisme
Pematerinya: Tim Polres Kota Kediri, Ipung Herianto, S.H., M.H
Narkotika dalam perspektif hukum.
* Pasal 111 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 127 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 131 UU RI Nomor 35/2009
Pasal Mengenai Psikotropika
* UU Nomor 5 tahun 1997
* Pasal 62 UU RI Nomor 5Â
Pasal mengenai rehabilitasi
* Pasal 54 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 55 UU RI Nomor 35/2009
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H