8. Materi: Peran Civitas Akademik dalam Permasalahan Perundungan Serta Tindakan Seksual di Lingkungan Akademik.
Pemateri: Dr. Dhiah Al Uyun, S.M. M.HÂ
Prinsip penanganan korban dan pelaku tindakan seksual, yaitu untuk korban mendapatkan keadilan, pemulihan, dan restitusi korban. Sedangkan pelaku mendapatkan jaminan tidak berulang, dibuat jera, memberikan hukuman yang setimpal.
9. Materi: Belanegara dan wawasan kebangsaan.
Pemateri: Lettu INF Iskak Sukarman
Belanegara berasal dari dua kata yaitu bela yang artinya menjaga baik-baik, merawat, memelihara, sedangkan negara artinya organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati banyak orang. Hal-hal yang bisa dilakukan oleh mahasiswa untuk belanegara adalah menanamkan kedisiplinan, tepati waktu, memiliki kemauan yang kuat, serta peduli kepada orang lain.
10. Materi: Toleransi Radikalisme, Anti Narkoba, Terorisme
Pematerinya: Tim Polres Kota Kediri, Ipung Herianto, S.H., M.H
Narkotika dalam perspektif hukum.
• Pasal 111 UU RI Nomor 35/2009
• Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009