Dari data tersebut, klasifikasi korban menunjukkan bahwa mayoritas adalah individu ( 613 aduan), diikuti oleh kelompok masyaralat (313 aduan), dan individu perempuan (96 aduan). Ini mencerminkan bahwa pelanggaran HAM sering kali menimpa individu secara langsung.Â
Kesimpulan
Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran HAM di Indonesia menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami. Dengan dukungan dari Komnas HAM, proses penanganan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mendorong perbaikan dalam perlindungan hak asasi manusia di tanah air. Data ini juga menyoroti pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap pelanggaran HAM dan kebutuhan untuk meningkatkan mekanisme perlindungan bagi individu dan kelompok rentan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H