Mohon tunggu...
Dewi Candra
Dewi Candra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba

25 September 2017   23:39 Diperbarui: 25 September 2017   23:46 1323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riba secara bahasa bermakna ziyadah yang artinya tambahan. Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.

Riba juga dapat diartikan satu macam cara memperoleh uang atau kekayaan yang tidak halal sebagaimana dijelaskan dalam al-qur'an di sebut dengan istilah "riba" dan dalam bahasa inggrisnya adalah "usury" sebuah praktek yang telah merajalela dilakukan pada masa jahiliyah, masa sebelum islam bahkan masa sekarang, masa neo jahiliyah, dalam rangka memuaskan nafsu dan untuk memperoleh harta kekayaan lebih banyak, sebagian orang berkata "berdagang itu adalah bagaikan riba" dan mereka melihat tidak ada perbedaan antara keduanya, hanya yang pertama dibolehkan dalam islam sedangkan yang kedua sama sekali diharamkan.

Secara gari besar, riba dikelompokkan menjadi dua, masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah, adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi'ah.

  • Riba qirad, yaitu riba yang terjadi karena dalam akad yang bersangkutan, pihak yang meminjamkan menuntut pengembalian lebih kepada pihak yang dipinjami yang dituangkan dalam akad.
  • Riba jahiliyyah, utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena sipeminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
  • Riba Fadhl, yaitu yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria secara kualitas, kuantitas, penyerahan yang tidak dilakukan secara tunai. Pertukaran jenis ini mengandung ketidakjelasan (gharar) bagi kedua belah pihak terhadap barang yang dipertukarkan.
  • Riba Nasi'ah, di sebut juga riba duyun, yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko, dan hasil usaha yang muncul bersama biaya.
  • Adapun ayat ayat yang menerangkan tentangriba antara lain:
  •         QS. AL-RUM 39
  • Artinya : dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai karidhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang orang yang melipatgandakan (pahalanya)
  •       QS. ALI-IMRON 130

  • Artinya : hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
    Adapun dampak dari negatif riba yaitu :
    • Dampak ekonomi
    • Di antar dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya utang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, maka semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
    • Sosial kemasyarakatan
  • Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan, misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumah yang dipinjamkan. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? Semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Siapapun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan: berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan bahwa usaha yang dikelola pasti untung.
    DAFTAR PUSTAKA
    • Zuhri, Muhammad.1996.Riba Dalam Al-Qur'an dan Masalah Perbankan.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
    • Mardani.2013.Fiqih Ekonomi Syari'ah. Jakarta;PT Fajar Interpratama Mandiri
    • Rahman, Abdur.1996.Muamalah (Syari'ah 3).Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
    • Harisudin, Noor.2014.Fiqih Muamalah.Surabaya:Pena Salsabila
    • Syafi'I, Antoni Muhammad. 2016. "Bank Syari'ah".Jakarta: Gema Insani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun