Mohon tunggu...
Candra RifardiSetyawan
Candra RifardiSetyawan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya Masih Mahasiswa

Perkenalkan saya Candra Rifardi Setyawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Penyebar Hoaks

25 Maret 2020   21:05 Diperbarui: 25 Maret 2020   21:15 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita tidak asing lagi dengan adanya Dunia maya, tidak bisa dipungkiri lagi setiap orang pasti pernah melakukan akses ke dunia maya yang notabene dunia maya itu sangat luas dan tidak mudah untuk di kontrol. 

Dunia maya tidak dapat dipisahkan dari tidak adanya batasan antara ruang dan waktu dalam menerima ataupun membagikan informasi. Informasi ini yang menjadi sumber konsumsi masyarakat untuk menambah pengetahuan mereka tentang dunia luar. 

Sangat disayangkan sekali konsumsi masyarakat tentang informasi ini dinodai dengan adanya informasi-informasi yang bersifat bohong atau hoax.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoax adalah berita bohong atau berita yang tidak diketahui sumbernya. Hoax ini adalah informasi yang diberikan kepada masyarakat yang sebenarnya tidak ada sumber validnya, tetapi seolah-olah dianggap benar. 

Dengan informasi yang berada di dunia maya dan dijadikan sebagai konsumsi masyarakat dicampuri dengan adanya hoax, maka akan menimbulkan kericuhan yang terjadi di masyarakat.

Sebagai masyarakat awam sering sekali termakan oleh hoax, apalagi dengan adanya suatu kejadian luar biasa yang sedang terjadi, akan banyak sekali hoax yang akan muncul dan bertebaran di masyarakat. 

Suatu langkah yang baik sebagai masyarakat untuk terhindar dari adanya hoax adalah tidak mempercayai sebuah informasi bila belum ada sumber yang jelas baik itu dari pemerintah ataupun dari lembaga yang berwenang. 

Sikap tidak percaya ini akan menibulkan rasa kritis dari masyarakat untuk mengetahui informasi lebih dalam dan tidak terpaku dalam satu informasi saja.

Sementara itu bagi orang atau pelaku yang menyebarkan informasi hoax akan dikenakan hukuman yaitu menurut Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A Ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dengan adanya upaya dari pemerintah untuk menekan adanya hoax yang tersebar di internet dengan membuat UU ITE, pemerintah tidak lupa juga selalu mengadakan sosialisasi untuk menekan angka terjadinya hoax. 

Untuk melaporkan adanya hoax bisa screen capture disertai url link penyebar hoax, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail. kominfo.go.id Kiriman aduan akan diproses setelah melakukan verifikasi dan kerahasiaan pelapor dijamin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun