Masih banyak pejabat di Indonesia yang melakukan tindakan korupsi,baik dari pejabat tingkat tinggi,menengah maupun pejabat rendah(Desa).Mereka adalah orang yang sudah terpilih dan dipercayai memegang jabatannya.
Hal tersebut dapat Kita ketahui dari media berita di Televisi,Media sosial dan sebagainya.Setiap tahunnya pasti ada kejadian tersebut dan hukumannya juga pasti ada,namun masih saja para pejabat di negeri ini tetap melakukan tindak pidana korupsi.
Pendapatan yang dinilai kurang mencukupi membuat dia melakukan hal yang tidak memakai hati nurani,disamping itu adanya kesempatan,keserakahan serta haus kekuasaan menjadi penyebab para pejabat menutup mata untuk mengabil keuntungan pada dirinya sendiri.
Pengertian Korupsi adalah setiap perbuatan yang buruk atau setiap penyelewengan.Definisi korupsi ,bentuk-bentuk,dan unsur-unsurnya serta ancamannya secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 pasal dalam UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Robert Klitgard " Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi".
Tindakan korupsi dapat menyebabkan banyak dampak negatif diantaranya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.
Dalam masyarakat Mahasiswa sebagai pengontrol sosial serta menjadi agent of change(sebagai perubahan).sebagai pengontrol sosial dan perubahan,Mahasiswa diharapkan dapat membantu mencegah serta memberantas korupsi di negeri ini.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat.Namun Mahasiswa berperan penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Mahasiswa dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang. Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan strategi investigatif dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi serta melakukan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Mahasiswa juga harus mengajak masyarakat Indonesia untuk berani melaporkan pejabat-pejabat yang berusaha untuk melakukan tindakan korupsi serta berani mengkritik kepada para pejabat.
Mahasiswa juga dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.