Mohon tunggu...
Sang Pengelana
Sang Pengelana Mohon Tunggu... Freelancer - Teknik

Pemikir Visioner Ramah

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Dasar-Dasar Alat Pelindung Diri

5 November 2024   17:49 Diperbarui: 5 November 2024   17:59 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

A. Definisi

Alat pelindung diri (APD) didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.

Alat Pelindung Diri atau Personal Protective Equipment (PPE) ini adalah bagian efektif dan penting dari Program Pencegahan Kecelakaan. Peralatan pelindung telah mencegah atau mengurangi berbagai potensi cidera dan sakit. Kita harus mengetahui, bagaimanapun, bahwa PPE harus diandalkan hanya jika kita tidak mampu menghilangkan atau mengatasi penyebab bahaya yang terjadi. Menghilangkan potensi bahaya harus selalu menjadi target utama kita dalam mencegah terjadinya kecelakaan.

Menilai situasi tertentu untuk menentukan jika peralatan pelindung dibutuhkan dapat menjadi proses yang rumit yang terkadang menghasilkan keputusan yang subyektif. Peralatan pelindung yang standar dapat berbeda pada tiap daerah dan negara. Peraturan pemerintah pada umumnya mewajibkan bahwa “Peralatan pelindung harus disediakan kapan saja diperlukan pada tempat yang berpotensi bahaya dan dapat menyebabkan cidera atau kerusakan”.

Perusahaan harus memberikan kepada karyawan Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk menjamin keselamatan mereka. Bagaimanapun, peralatan pelindung yang disediakan perusahaan harus digunakan sebagai syarat utama dalam bekerja.

Pedoman ini ditujukan untuk menyediakan langkah–langkah logis untuk menentukan kapan dan apa tipe peralatan pelindung yang diperlukan. Tinjauan dari berbagai macam informasi diperlukan untuk menentukan kapan peralatan pelindung diperlukan, seperti :

  • Kecelakaan (termasuk “nyaris”) dan bagaimana cidera tersebut terjadi.
  • Mengenali macam-macam bahaya yang ada.
  • Analisa tentang bagaimana menghilangkan potensi bahaya untuk perlengkapan pelindung selain alat pelindung diri.
  • Analisa terhadap kemampuan bermacam alat pelindung untuk melindungi dari bahaya yang mungkin dapat terjadi.
  • Faktor lain, apabila diperlukan, termasuk peraturan resmi dan kewajiban berdasarkan perjanjian dan praktik industri.

Dalam hirarki hazard control atau pengendalian bahaya, penggunaan alat pelindung diri merupakan metode pengendali bahaya paling akhir. Artinya, sebelum memutuskan untuk menggunakan APD, metode-metode lain harus dilalui terlebih dahulu, dengan melakukan upaya optimal agar bahaya atau hazard bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Berikut ini adalah ketentuan dalam pemilihan alat pelindung diri:

  • Alat  pelindung  diri  harus  dapat  memberikan  perlindungan  yang  ada,  kuat  terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja.
  • Berat alat hendaknya seringan mungkin dan tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
  • Alat harus dapat dipakai secara fleksibel.
  • Bentuknya cukup menarik.
  • Alat harus tahan lama.
  • Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi   pemakainya yang dikarenakan bentuk yang tidak tepat atau salah dalam penggunaannya.
  • Alat pelindung diri harus memenuhi standar yang ada.
  • Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
  • Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaan.

Hal tersebut di atas merupakan jenis langkah-langkah umum yang diperlukan untuk mengevaluasi kebutuhan Alat Pelindung Diri atau PPE

Berikut ini beberapa Undang-undang yang mendukung Pemakaian Alat Pelindung Diri dalam bekerja.

1. Undang-undang no.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kewajiban pengurus dan tenaga kerja dalam kaitannya dengan alat pelindung diri diatur berturut-turut oleh pasal 9 dan 12.

  • Pasal 9 ayat 1 sub C menyebutkan bahwa “pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada tenaga kerja baru tentang alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan”.
  • Pasal 9 ayat 2 menyebutkan “pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas”.
  • Pasal 12 sub C menyebutkan bahwa “dengan peraturan perundang-undangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan”.
  • Pasal 12 sub E menyebutkan bahwa “tenaga kerja berhak menyatakan keberatan pada pekerjaan dimana syarat-syarat keselmatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas yang masih dapat dipertanggung jawabkan”.

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 01/MEN/1981 tentang kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja.

  • Pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa “pengurus wajib menyediakan secara Cuma- Cuma semua lat perlindungan diri yang diwajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja”.
  • Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Tanaga Kerja dan Trnsmigrasi No. 01/MEN/1981 menyebutkan   “tenaga   kerja   harus   memakai   alat-alat   perlindungan   diri   yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja”.

B. Jenis-jenis Alat Pelindung Diri/PPE

1. Helm Safety

Alat  pelindung  kepala  atau  helm  dipakai  bertujuan  untuk  melindungi  kepala  dari bahaya  benturan  dengan  benda  tajam  atau keras,  terpukul  oleh  benda-benda  jatuh, melayang dan meluncur yang menyebabkan luka tergores atau memar. Juga melindungi kepala dari panas radiasi api, percikan bahan-bahan kimia korosif, dan mencegah rambut jatuh   pada   bagian-bagian   mesin   yang   bergerak.

  • Dibutuhkan oleh semua pekerja yang memasuki daerah konstruksi yang masih dalam pengawasan kontraktor.
  • Dibutuhkan pada tempat yang diawasi ketika pekerja konstruksi dan pemeliharaan sedang bekerja pada ketinggian.
  • Dibutuhkan untuk para pekerja konstruksi atau pemeliharaan yang berpotensi mendapatkan cidera pada bagian kepala.
  • Helm safety dan perlengkapan peralatan pelindung harus selalu digunakan di tempat kerja selama jam kerja, yang ditunjuk.

Berdasarkan   kemampuan   dalam memberikan perlindungan helm keselamatan diklasifikasikan beberapa kelas yaitu

  • Kelas A : baik dalam memberikan perlindungan melindungi dari benturan atau pukulan dari benda yang terjatuh. Biasa digunakan di pertambangan, konstruksi bangunan, galangan kapal, lamban, dan manufaktur.
  • Kelas B : helm ini baik digunakan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan listrik, karena helm ini selain melindungi dari benturan juga melindungi dari kejutan tegangan listrik.
  • Kelas  C  :  dirancang  untuk  kenyamanan,  helm  ini  ringan  namun  perlindungan  yang diberikan terbatas, dimana helm ini hanya melindungi pekerja dari benturan terhadap benda tetap tetapi tidak melindungi terhadap benda yang jatuh atau sengatan listrik

2. Pelindung Mata

Alat pelindung mata merupakan alat yang digunakan untuk melidungi mata dari ancaman bahaya dalam bekerja. Ancaman bisa berupa debu dari lingkungankita bekerja atau berupa percikan partikel atau logam yang   berasal dari pekerjaan yang kita lakukan. Oleh karena itu pelindung mata sangat diperlukan

Kacamata safety industri adalah standar minimal yang dibutuhkan oleh semua pekerja, kecuali sedang berada dalam lingkungan kantor dimana tidak diperlukan peralatan pelindung (tergantung peraturan perusahaan).

Kacamata safety dengan pelindung sisi dipakai untuk pekerjaan chipping, dry grinding, bekerja dengan hembusan udara bertekanan, dan/atau kerja yang menghasilkan terpapar potensi bahaya selain dari depan.

Pelindung wajah dibutuhkan untuk tempat kerja yang berpotensi terkena percikan bahan kimia berbahaya atau potensi bahaya lain terhadap wajah dan mata.

Google dapat menggantikan face shield atau safety glasses dengan pelindung sisi pada situasi dimana dapat berakibat bahaya langsung ke mata saja.

Kacamata berwarna mengurangi cahaya yang masuk melewati lensa. Pekerjaan yang memerlukan perlindungan dari cahaya yang berlebihan (seperti pengelasan, pembakaran, penuangan logam) mengharuskan pekerja mengenakan kacamata berwarna yang diakui. Kacamata berwarna hanya dikenakan bila diperlukan dan diijinkan.

Pelindung mata harus dikenakan ketika bekerja atau di dekat daerah Pengelasan, Menatah/menyerpih baja, Menggerinda, Pengeboran, Meniup dengan udara bertekanan.

Kacamata safety atau goggle harus selalu digunakan sebelum memulai salah satu pekerjaan di atas. Ingat, kerusakan mata adalah permanen. Kacamata cocok digunakan pada tempat dimana terdapat partikel yang beterbangan. Sangat dianjurkan untuk memakai goggle yang pas dan aman.

3. Pelindung Kaki

Sepatu keselamatan kerja dipakai untuk melindungi kaki dari bahaya kejatuhan benda- benda berat, meninjak benda yang tajam, terkena percikan larutan asam dan basa yang korosif atau cairan panas. Sepatu pelindung harus memiliki ujung yang terbuat dari baja dan dapat menahan kebocoran air ketika berada di tempat yang berair. Namun jika bekerja ditempat yang mengandung arus listrik maka harus menggunakan sepatu tanpa logam

Pelindung keseluruhan kaki atau pelindung tulang kaki selain sepatu safety diperlukan untuk pekerjaan yang beresiko tinggi terhadap kecelakaan kaki dan/atau pekerja yang  berulang-ulang bekerja mengangkat potongan bagian yang berat. Normalnya, pekerja harus menggunakan sepatu yang menutupi seluruh kaki dan memiliki pelindung benturan,  terutama di sekitar jari-jari kaki.

Semua sepatu yang dipakai harus berkonstruksi kokoh dengan sol tahan tembus dan anti slip, untuk memberikan tingkat pelindung minimum. Sepatu yang cocok harus terbuat dari kulit atau bahan sintetik yang kuat. Kain kanvas atau bahan vinyl yang ringan tidak diperbolehkan digunakan di lingkungan workshop. Sepatu harus melindungi seluruh kaki, sepatu dengan jari kaki terbuka atau tumit yang tinggi tidak diperbolehkan.

4. Pelindung Pendengaran

Alat pelindung telinga dipakai untuk melindungi sistem pendengaran agar tidak rusak yang bisa disebabkan oleh adanya kebisingan. Kebisingan adalah suara yang tidak dikehendaki atau suara yang menimbulkan gangguan pendengaran atau hilangnya fungsi pendengaran (tuli). Semua pekerja dianjurkan untuk memakai pelindung pendengaran bila bekerja pada level suara maksimum 85 dB selama 8 jam sehari.

Selain pada tempat yang semestinya, pelindung telinga juga harus ditempatkan di semua tempat kerja.

Sebaiknya suara bising yang berlebihan dihilangkan dari sumbernya dengan rancangan tekhnik yang tepat. Namun hal ini tidak selalu memungkinkan. Berada terlalu lama pada tempat dengan tingkat kebisingan tinggi dapat merusak pendengaran.

Jika anda perlu untuk berteriak agar didengar, dan terlalu bising. Anda harus mengenakan pelindung telinga.

Jenis-jenis kebisingan dapat dibedakan dengan alat pendengaran:

  • Kebisingan  kontinyu  dengan  spektrum  frekuensi  yang  luas  (steady  state,  wide  band noise), misalnya mesin-mesin, kipas angin, dapur pijar dan lain-lain.
  • Kebisingan kontinyu dengan sprektum frekuensi yang sempit (steady state, narrow band noise) misalnya gergaji sikuler, katup gas dan lain-lain.
  • Kebisingan  terputus-putus  (intermitten),  misalnya  lalu  lintas,   suara  kapal  terbang dilapangan udara.
  • Kebisingan  impulsif  (impact  or  impulsive  noise)  seperti  tembakan  bedil  atau  lain sebagainya.
  • Kebisingan impulsif berulang, misalnya mesin tempa diperusahaan.

Untuk menanggulangi bahaya kebisingan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :

1. Kostruksi

pengurangan kebisingan pada sunbernya dapat dilakukan memperbaiki sumber kebisingan tersebut.

2. Administtrasi

Penempatan penghalang pada sumber kebisingan dengan bahan yang dapat menyerap suara atau menggunakan APD.

Terdapat beberapa tipe alat pelindung diri (APD) untuk mengatasi kebisingan yaitu:

a. Ear muff

Merupakan APD telinga berbentuk seperti mangkuk dan dilengkapi peredam suara dibagian dalamnya. APD tipe ini lebih efektif dalam melindungi telinga dari kebisingan.

b. Ear plug 

Merupakan APD telinga yang pemakaiannya dengan cara disumbatkan pada lubang telinga, namun tingkat proteksi tidak lebih baik dibandingjkan ear muff

Ear muff dan Ear plug yang sesuai harus selalu tersedia dan digunakan.

Ada beberapa kendala yang harus diiperhatikan dalam pemakaian ear muff dan ear plug. Sebagai contoh:

  • Harus selalu terpasang dengan tepat untuk memberikan perlindungan penuh.
  • Tidak semua pelindung cocok untuk semua orang, sehingga perlu untuk menyediakan berbagai macam jenis dan ukuran.
  • Pelindung telinga dapat rusak/kotor, sehinga harus selalu dibersihkan dan diperiksa secara berkala.

Pengawasan harus ditingkatkan untuk memastikan setiap pekerja mematuhi penggunaan pelindung telinga; menggunakan tanda di pintu masuk saja tidak cukup, harus selalu dijalankan.

5. Pelindung Tangan (Gloves)/Sarung tangan

Alat ini melidungi tangan kita dari benda kerja yang dimungkinkan dapat menciderai tangan. Sebagai contoh  benda keras yang dapat menyebabkan luka gores, benda panas atau  benda  dengan  kandungan  kimia  yang  membahayakan  kulit  tangan

Pelindung tangan harus disediakan ketika diperlukan untuk mencegah cidera. Pelindung yang tepat untuk pekerjaan khusus tergantung pada jenis pekerjaan tersebut dan adanya potensi bahaya.

Penggunaan pelindung tangan tidak diperbolehkan jika bekerja di sekitar atau di dekat peralatan yang bergerak átau kemungkinan terjadinya bahaya terjerat. Hanya jika peralatan yang bergerak atau potensi bahaya terjerat telah dilindungi dengan baik, pelindung tangan boleh digunakan.

Sarung tangan yang tepat perlu digunakan ketika menangani bahan yang kasar, seperti kayu dan beton.

Berdasarkan potensi bahaya yang ada dan berbeda-beda, pelindung tangan atau sarung tangan terbagi menjadi 3 yaitu:

  • Sarung tangan kain untuk melindungi tangan dari benda keras yang dapat menyebabkan luka gores.
  • Sarung tangan kulit untuk melindungi tangan dari benda panas, biasa digunakan oleh tukang las.
  • Sarung tangan karet untuk melindungi tangan dari bahaya bahan kimia.

6. Pakaian/Wearpack

Pakaian kerja yang cocok dan aman harus selalu digunakan setiap saat pada tempat kerja. Pakaian harus tetap dalam keadaan bersih dan rapi. Pakaian longgar atau robek adalah potensi bahaya dan tidak boleh dipakai.

Untuk semua pekerjaan dimana kemampuan daya lihat tinggi pada malam hari harus  digunakan rompi standard yang dilengkapi dengan reflektif serta dilengkapi dengan bahan kasa katun yang melekat dengan baik sehingga rompi tidak lepas melambai

7. Respirators (Half Masks) dan Respirators Khusus

Alat ini digunakan sebagai penyaring udara   yang kita hirup saat bernafas saat berada pada lingkungan dengan kualitas udara buruk, misal berdebu atau beracun. Ada dua macam  alat  yang  biasa  digunakan  yaitu  masker  dan  respirator.  Masker  merupakan pelindung   pernafasan   sekali   pakai,   sedangkan   respirator   bisa   kita   pakai   berulang dikarenakan filter pada respirator bisa kita ganti dengan yang baru.

Penggunaan masker yang baik sangat penting untuk melindungi dari debu, asap dan bahan kimia. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Masker sebaiknya selalu dalam kondisi baru
  • Bersihkan masker setelah dipakai
  • Simpan masker dalam kantong plastik yang tertutup.
  • Periksa apakah filter catridge yang benar berada di tempatnya.
  • Diharuskan menyekat dengan sempurna antara pelindung dan permukaan kulit pemakainya
  • Alat perlindungan pernapasan tidak dibuat untuk dipasang di sekitar rambut wajah (jenggot). Masker tidak membungkus / menutup kulit yang ditumbuhi bulu.

Alat pernapasan sebaiknya tidak dipakai sebagai perlindungan terhadap potensi bahaya pada situasi berikut:

  • Terdapat kontaminan yang sangat beracun, konsentrasi tak diketahui, atau melewati level aman.
  • Dalam ruang terbatas atau dimana terdapat kekurangan oksigen (volume di bawah 17%).

Pemilihan Alat Pernapasan

Untuk alasan kebersihan, alat pernapasan TIDAK BOLEH digunakan untuk beberapa orang.

Kenali pekerjaan yang membutuhkan pelindung utama pernapasan. Pilih masker yang paling tepat untuk pekerjaan tersebut dan pemakaian masker setelah melalui pelatihan, instruksi dan pemeliharaan yang benar kepada orang yang akan memakainya. Setelah masker digunakan sebaiknya dibersihkan dan disimpan dalam bungkus tas plastik. Alat pernapasan dibutuhkan sedikit perawatan jika setelah pemakaian dibersihkan dan diperiksa dengan baik.

8. Pelindung Tubuh

Pelindung tubuh, termasuk apron, pakaian tahan asam, dan peralatan pelindung lainnya dibutuhkan ketika diperlukan untuk mencegah cidera yang dapat disebabkan oleh terpapar bahan yang berbahaya.

Safety clothes atau sering dikenal dengan apron biasa digunakan untuk melindungi badan dari lingkungan kerja yang membahayakan tubuh.  Dalam  pekerjaan  pengelasan, maka safety clothes yang digunakan terbuat dari kulit yang dapat melindungi tubuh jika terjadi percikan partikel atau logam yang panas

9. Safety Belt / Safety Harness

Safety belt atau safety harness adalah alat pelindung untuk bekerja pada ketinggian, yang wajib digunakan bagi pekerja yang bekerja dengan ketinggian diatas 1,8 meter. Dan perlu dicermati saat berada di ketinggian  pastikan  hook  pada  safety  line  terpasang  pada  bagian  yang  kuat  dan  fiks, sehingga benar-benar mampu menahan pengguna saat kemungkinan terjadi terjatuh

10. Pelindung Rambut

Pelindung rambut (jaring atau topi) harus digunakan jika penggunaannya diperlukan untuk mencegah potensi terjadinya cidera.

Pelindung yang tepat untuk pekerjaan tertentu tergantung dari jenis pekerjaan dan adanya potensi bahaya.

Ada dua faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan kapan memakai pelindung rambut :

a. Panjang rambut

Rambut yang panjang memberikan potensi bahaya yang jelas jika bekerja di dekat peralatan yang berputar dan pelindung harus digunakan.

b. Jarak dengan potensi bahaya

 Seberapa dekat pekerja dengan potensi bahaya benda yang berputar harus dipertimbangkan. Jika pekerja dengan rambut agak panjang dan panjang bekerja di dekat benda berputar yang tidakterlindungi, pelindung rambut diperlukan.

11. Aksesoris tubuh

Pemakaian cincin ataupun aksesoris tubuh lainnya adalah tindakan yang tidak aman pada tempat kerja. Kecelakaan dan cidera yang disebabkan oleh cincin jarang terjadi tetapi jika terjadi, biasanya sangat serius.

Untuk mencegah terjadinya luka serius tersebut :

  • Pemakaian cincin harus dilarang jika bekerja di luar kantor.
  • Sekurang-kurangnya, cincin harus dilepas untuk menghindari cidera yang serius.

Rangkuman

1. Alat pelindung diri (APD) atau Personal Protective Equipment (PPE) didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.

2. Helm  adalah atau pelindung kepala dipakai untuk  melindungi kepala dari bahaya benturan dengan benda tajam atau keras, terpukul oleh benda-benda jatuh, melayang dan meluncur yang menyebabkan luka tergores atau memar.

3. Alat pelindung telinga dipakai bertujuan melindungi sistem pendengaran agar tidak rusak yang bisa disebabkan oleh adanya kebisingan.

4. Alat  pelindung  mata  merupakan  alat  yang  digunakan  untuk  melidungi  mata  dari ancaman bahaya dalam bekerja.

5. Alat ini digunakan sebagai penyaring udara   yang kita hirup saat bernafas saat kita berada pada lingkungan dengan kualitas udara buruk, misal berdebu atau beracun.

6. Alat ini melidungi tangan kita dari benda kerja yang dimungkinkan dapat menciderai tangan.

7. Sepatu keselamatan kerja dipakai untuk melindungi kaki dari bahaya kejatuhan benda- benda berat, menginjak benda yang tajam, terkena percikan larutan asam dan basa yang korosif atau cairan panas.

8. Safety clothes atau sering dikenal dengan apron biasa digunakan untuk melindungi badan dari lingkungan kerja yang membahayakan tubuh.

9. Safety belt atau safety harness adalah alat pelindung untuk bekerja pada ketinggian, yang wajib digunakan bagi pekerja yang bekerja dengan ketinggian 1,8 meter.

Tetap Semangat dan Semoga Bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun