Hak-hak anak sangat penting dalam Islam. Dalam konteks pernikahan, agama Islam berfungsi sebagai perantara antara hak-hak seorang anak dan tanggung jawab yang harus mereka penuhi sebagai orang tua. "Tidak boleh menikahkan janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya," kata Rasulullah SAW. "Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?" mereka bertanya. Beliau menjawab, "Dengan ia diam (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H