Mohon tunggu...
Candra ArdiansyahSinaga
Candra ArdiansyahSinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Candra Ardiansyah Sinaga, saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam

27 Desember 2024   15:12 Diperbarui: 1 Januari 2025   13:36 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hak-hak anak sangat penting dalam Islam. Dalam konteks pernikahan, agama Islam berfungsi sebagai perantara antara hak-hak seorang anak dan tanggung jawab yang harus mereka penuhi sebagai orang tua. "Tidak boleh menikahkan janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya," kata Rasulullah SAW. "Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?" mereka bertanya. Beliau menjawab, "Dengan ia diam (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun