Perkawinan dalam islam
Pernikahan, juga disebut Nikah, adalah sebuah proses untuk menyatukan dua orang. Secara terminologi, ini juga mengacu pada Ijab Qobul, pernyataan resmi yang mengakui hubungan pernikahan antara dua orang sesuai dengan aturan Islam. Dalam Al-Quran, istilah "zawaj" digunakan, yang berarti pasangan atau pernikahan. Allah membuat orang berpasangan, melegalkan pernikahan, dan mengharamkan zina.
Semua orang menganggap pernikahan sebagai upacara sakral yang suci. Pasangan yang saling mencintai berharap untuk menikah. Meskipun motivasi umum untuk menikah adalah untuk mengikuti jejak Nabi, tidak semua orang menikah dengan alasan ini. Beberapa orang menikah karena alasan dan alasan lain, seperti ingin menjadi kaya atau menikmati pasangan mereka. Bahkan jika ada unsur paksaan dalam pernikahan, ada kemungkinan seseorang meninggalkan pasangannya setelah mencapai tujuan tersebut. Dalam pandangan Islam, pernikahan berfungsi sebagai simbol ketenangan, kedamaian, kasih sayang, kelembutan, dan penyatuan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menikah dan memperhatikan institusi pernikahan dengan sangat baik. Menurut agama Islam, generasi muda harus segera menikah jika mereka sudah mampu. Namun, pernikahan dalam Islam memiliki banyak tujuan yang lebih besar daripada hanya mengikat dua orang yang saling mencintai.
Mengikuti nasihat Rosulullah. Dalam penjelasan sebelumnya, disebutkan bahwa pernikahan dianggap sebagai tindakan yang mengikuti jejak Nabi, sehingga salah satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk menerapkan ajaran dan tindakan Rasulullah SAW. Sebagai Muslim, kita mengambil Nabi Muhammad SAW sebagai teladan untuk menjalani kehidupan kita. Kita telah mempraktikkan sunnah-Nya dengan mengikuti contoh dan tindakan yang dia tunjukkan.
Sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pernikahan dapat dianggap sebagai ibadah jika dilakukan dengan tulus, karena Allah, dan sesuai dengan ajaran Islam. Pernikahan juga dianggap sebagai amal kebajikan (shodaqoh) yang dapat mendatangkan pahala dan merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW. d. Menjaga dan menghindari zina. Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menghindari perbuatan yang dilarang dan dilarang oleh Allah SWT. Zina adalah perbuatan yang sangat dilarang dan tidak disukai oleh Allah, jadi jika Anda sudah memenuhi syarat untuk menikah, Anda harus segera menikah. Selain itu, Rasulullah SAW memberikan wasiat dan menganjurkan kita untuk menikah sebagai cara untuk mempertahankan martabat kita dan menghindari perbuatan buruk.
Menghasilkan keturunan Pernikahan bertujuan untuk memiliki keturunan yang taat dan bermoral tinggi, yang akan berharga dan menghibur orang tua mereka. Selain itu, anak-anak yang berbuat baik akan memiliki kemampuan untuk membantu orang tua mereka di akhirat, dan doa baik mereka akan terus mengalir dan menjadi amal yang tidak pernah berhenti.
Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam
Tujuan dari penerapan hukum Islam sebagai penafsiran dan pelaksanaan praktis dari syari'ah adalah agar esensi hukum sebagai pedoman bagi manusia tetap relevan dan tidak hilang. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan menggabungkan berbagai disiplin ilmu sosial dalam penelitian hukum Islam, terutama yang berkaitan dengan hukum pernikahan. Dalam fiqih, kawin paksa didefinisikan sebagai sebuah fenomena sosial yang terjadi ketika pasangan yang terlibat dalam ikatan pernikahan tidak melakukannya secara sukarela. Ini adalah masalah sosial dan gejala yang muncul di masyarakat kita. Berbagai alasan dapat menyebabkan kawin paksa, seperti adanya kesepakatan antara orang tua untuk menjodohkan anak-anak mereka dan faktor keluarga.
Perjodohan adalah salah satu cara masyarakat melangsungkan pernikahan. Tidak ada aturan atau larangan khusus yang ditetapkan dalam hukum Islam terkait dengan perjodohan. Penting bagi seorang Muslim untuk mencari pasangan yang salehah dan ketakwaan, menurut ajaran Islam. Ini juga berlaku sebaliknya. Salah satu cara pernikahan adalah dengan menjodohkan anak. Namun, sangat penting untuk meminta izin dan persetujuan dari anak tersebut agar pernikahan terjadi dengan kesepakatan dan keridhaan, bukan dengan paksaan. Pernikahan yang dilakukan dengan kekerasan dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga jika dilanjutkan.
Salah satu syarat penting untuk pernikahan adalah kesediaan calon istri. Sebelum melakukan akad nikah, wali harus memastikan dan menanyakan kerelaannya kepada calon istri. Pernikahan suami dan istri adalah ikatan yang akan bertahan selamanya, dan keberlangsungannya bergantung pada persahabatan, keserasian, dan kelanggengan keduanya. Islam secara tegas melarang pernikahan paksa, baik janda maupun gadis, dengan pria yang tidak disukainya. Wanita berhak untuk meminta pembatalan pernikahan yang dipaksakan oleh walinya, dan akad nikah yang dilakukan tanpa kerelaan wanita dianggap tidak sah.
Orang tua melihat perjodohan sebagai cara untuk menikahkan anak mereka dengan orang yang mereka anggap benar. Namun, apa yang dianggap benar oleh orang tua belum tentu benar oleh anak. Orang tua memiliki hak untuk menjodohkan anak mereka, tetapi mereka harus tetap meminta izin dan persetujuan anak mereka untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan sukarela dan bukan karena kepaksaan. Pernikahan yang dilakukan karena kepaksaan dianggap melanggar hukum agama dan dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga anak jika terus berlanjut. Selain itu, orang tua tidak seharusnya bertindak sewenang-wenang terhadap anak mereka. Mereka tidak boleh menuduh anak tidak berperilaku baik hanya karena anak menolak untuk mendengarkan saran mereka. Orang tua sebaliknya harus memahami kondisi mental anak dan keinginan jodohnya. Hal ini penting untuk mempertimbangkan aspek-aspek syar'i. (Izzah, 2021).