Saya seneng sekali karena sekarang pemerintah "mulai" serius dalam pengawasan parkir. Sesuatu yg harusnya sudah dari dulu karena rambu "P" coret kan sudah dikenal sejak dahulu.Â
Ya mungkin karena dulu-dulu jalanan masih lengang, jadi masih bisa ditolerir. Tapi sekarang, lalu lintas yang padat memaksa pemerintah harus "membersihkan" jalan dari hambatan sekecil apapun untuk memastikan arus lalu lintas yg walaupun padat tetap mengalir dan tidak macet. Salah satu caranya adalah membersihkan sisi jalan dari kendaraan yang parkir.Â
Namanya juga penerapan hal yang relatif baru, banyak yang tidak terbiasa ketika penegakan aturan dilakukan. Ya dengan menggembok ban atau menderek kendaraan yg kedapatan parkir di area yang dilarang.Â
Akibatnya sudah sering kita lihat video-video tentang orang-orang yang tidak terima kendaraannya diderek atau digembok. Kayaknya kita mesti banyak belajar dan pemerintah harus giat melakukan sosialisasi. Walau kayaknya pemerintah agak malas untuk sosialisasi karena biasanya sering tidak diindahkan. Jadinya penegakan aturan dilakukan untuk memaksa perubahan perilaku warga.Â
Dampaknya mulai terasa, sekarang kita harus hati-hati dan perhatian dengan situasi jika ingin memarkir kendaraan. Jangan sampai kena borgol atau derek.
Di luar negeri, soal parkir dan hukuman akibat salah parkir sudah menjadi makanan yang mendarah daging bagi pemilik kendaraan. Tilang akibat parkir sangat sering terjadi. Mengesalkan, tapi memang begitulah aturannya. Mau tak mau harus ikut.Â
Bahkan penegakan hukum soal parkir ini tidak dilakukan lagi oleh polisi atau pemerintah, melainkan oleh pihak swasta. Pihak swastanya adalah pemilik jasa mobil derek.Â
Menarik bukan? Saya tidak tau persis bagaimana pengaturannya secara detik, tapi sepertinya setiap perusahaan yang mendapat izin atau lisensi dari pemerintah mendapatkan area tertentu untuk diawasi. Pemilik usaha mobil derek hanya berkeliling atau mungkin punya alat pemantau tempat-tempat yang dilarang parkir.Â
Jika ada yang parkir di tempat tersebut, tak lama mobil derek datang dan menderek kendaraan itu ke bengkelnya atau tempat yang ditentukan. Biaya derek dibebankan kepada pemilik kendaraan yang bersalah, langsung dibayar ke pemilik usaha mobil derek. Selain itu ada biaya tilang yang harus dibayar ke rekening pemerintah.
Ada beberapa hal menarik disini yang dapat kita pelajari. Yang pertama adalah penghematan dan berkurangnya beban pemerintah untuk melakukan pengawasan parkir. Dinas perhubungan tidak perlu repot menyediakan tenaga kerja, kendaraan (mobil derek atau gembok) dan biaya operasional.Â
Pihak swasta yang akan menanggung hal itu. Dengan demikian, tenaga dan dana pemerintah bisa difokuskan untuk hal lain, seperti memperjelas tempat-tempat yang boleh parkir atau tidak boleh parkir. Atau kegiatan lain yang bermanfaat.Â