Mohon tunggu...
Camilla Anindita
Camilla Anindita Mohon Tunggu... Penulis - Social Media, Content Writer, Copywriter

Seseorang yang ingin mengekspresikan diri lewat tulisan. Punya imajinasi tinggi dan kreatif. Welcome to my mind's imagination.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Awas, Pasangan Bukan Suami Istri Nekat Check-in di Hotel Bisa Dipidana 6 Bulan

22 Oktober 2022   22:58 Diperbarui: 15 November 2022   16:55 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPASIANA.com - Berhati-hatilah bagi kalian para pasangan yang bukan suami istri. Pasalnya sekarang tidak bisa check-in secara bebas di hotel.

Semua itu tertuang dalam Pasal 415 dan Pasal 416 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam draft RKUHP yang dikutip Jangkara.com dari situs bphn.go.id, Pasal 415 menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Sementara Pasal 416 menyatakan "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."

Dua pasal dalam RKUHP ini bisa diadukan namun dibatasi. Pihak tersebut yakni suami atau istri yang terikat dalam perkawinan.

Hal ini mengundang banyak reaksi banyak pihak, tidak terkecuali para pemilik hotel dan penginapan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan aturan pidana tentang perzinahan seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai pidana.

"Itu jadi kontra di sektor pariwisata. Begitu satu orang kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu kena kriminal," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis, 20 Oktober 2022.

Sementara itu, Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan jika pasal ini disahkan, kemungkinan wisatawan asing tidak mau datang ke Indonesia.

Tentunya larangan ini pasti akan tercantum di website-website resmi hotel dan penginapan di Indonesia. Belum lagi website pariwisata.

"Ini bakal mencoreng image pariwisata Indonesia di mata dunia," kata Sutrisno, yang dikutip Jangkara.com, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Kondisi industri perhotelan Indonesia belum ideal dan masih mencoba bangkit di masa pandemi covid-19.

Bisa saja mereka lebih tertarik untuk berwisata di negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun