Mohon tunggu...
Miya Kuszaini
Miya Kuszaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNJ

Akun ini dibuat untuk keperluan UTS.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Keagamaan dan Kewarganegaraan dalam Perspektif Masyarakat menjalankan Ibadah

29 Oktober 2023   16:46 Diperbarui: 29 Oktober 2023   16:50 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sebuah video viral di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terdapat sejumlah warga yang membubarkan kegiatan ibadah gereja di rumah toko (ruko).  Dilansir dari SuaraSumut.id, Gereja Mawar Sharon tersebut mendapat protes dari warga pada Minggu, 15 Oktober 2023. AKP Firdaus Kemit, Kapolsek Tanjung Morawa, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Komplek Pergudangan Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa. Dia mengatakan bahwa terjadi unsur penolakan dari warga mengenai kegiatan ibadah di tempat itu, namun tidak merinci lebih jauh soal peristiwa tersebut.

Dalam kasus diatas, terjadi kesalahpahaman antar warga mengenai implementasi Pancasila sebagai ideologi, dan agama sebagai pedoman hidup warga.

"Pertanyaannya adalah apakah kegiatan tersebut dilakukan oleh gereja terizin?" Kata Moch Kuszaini, salah satu narasumber kami, pada Senin 23 Oktober 2023. "Karena dari yang saya baca-baca di medsos, itu bukanlah (terjadi) di gereja resmi (yang memiliki perizinan lengkap),"

Yoshua Jeremis, salah satu narasumber kami yang lainnya, berpendapat bahwa Gereja Mawar Sharon, seperti gereja-gereja lainnya di masa lalu yang dibubarkan juga, tidak memiliki izin administrasi yang lengkap.

"Sebagian besar tempat ibadah yang selama ini dibubarkan oleh kelompok intoleran itu merupakan tempat - tempat ibadah yang tidak memenuhi persyaratan - persyaratan administrasi (SKB 2 Menteri). Tetapi, SKB 2 Menteri ini menjadi polemik karena seolah - olah membuat peraturan yang mempersulit kelompok - kelompok umat beragama mendirikan rumah ibadah" Jabarnya, saat kami wawancara, pada Rabu 25 Oktober 2023.

Dalam UUD 29 ayat 1 & 2, disebutkan bahwa seluruh negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas agama dan menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk beragama dan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing. Apakah sudah pasal tersebut sudah adil untuk seluruh masyarakat Indonesia?

Menurut Yoshua, UUD 29 ayat 1 & 2 sudah adil. Ketika umat beragama, pemerintah masih mau memenuhi syarat atau haknya dan kewajibannya dalam mendirikan suatu institusi lembaga keagamaan.

Sama seperti Yoshua, Vinny Gratia juga berpendapat yang sama. Menurutnya, pemerintah sudah  menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pemerintah turun tangan saat terjadi pembubaran kegiatan ibadah seperti yang dialami Gereja Sharon Mawar untuk deeskalasi keadaan ketika ada kemungkinan terjadi kekacauan ataupun kekerasan. Namun, pemerintah juga harus memproses surat izin.

"Pemerintah juga harus menanyakan dan memproses surat izin. (Pemerintah harus menanyakan hal-hal seperti) apakah beribadah disitu hanya sementara atau berkelanjutan?" Jelas Vinny, "Pemerintah juga yang harus menanyakan apakah ada langkah selanjutnya atau ibadah lanjutan agar diproses surat izinnya,"


Dengan demikian kasus intoleransi beragama harus lebih diperhatikan untuk mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama. Hal ini membutuhkan peran negara, untuk itu dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama". Setiap pemeluk agama berhak mendapatkan hak yang sama dengan pemeluk agama lainnya tanpa terkecuali. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam hal ini untuk menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun