Mohon tunggu...
Camelia Marcella
Camelia Marcella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo saya menyukai topik tentang hukum, dan apapun yang berhubungan dengan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas dalam Ranah Pekerjaan

31 Agustus 2022   08:39 Diperbarui: 31 Agustus 2022   08:47 3655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kita sebagai masyarakat indonesia yang memiliki empati tinggi dan melek akan hukum seharusnya lebih menyadari bahwa melindungi hak-hak penyandang disabilitas, khususnya hak atas pekerjaan, sudah menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat.

Hal ini dapat dimulai dengan menciptakan lingkungan kerja yang terbuka, yaitu lingkungan kerja yang menghargai keberagaman dan ramah terhadap kelompok kecil, salah satunya penyandang disabilitas.

Bukan termasuk hal yang sulit bagi kita untuk melakukan pencegahan terhadap diskriminatif yang mana tindakan tersebut termasuk bentuk intoleransi. Hal-hal yang termasuk pencegahan adalah menghargai perbedaan, membangun hubungan yang baik, dan belajar tidak menilai penampilan luar orang lain.

Berikut adalah rumusan masalah artikel ini:

a). Apa penyebab terjadinya diskriminasi?

b). Bagaimana cara mencegah terjadinya diskriminasi?

c). Dimana biasanya ditemukan aksi pendiskriminasian?

Kesimpulan 

Di era globalisasi yang disertai dengan pandemi Covid-19 ini membuat lapangan pekerjaan menjadi sempit, hal ini juga yang dirasakan oleh penyandang disabilitas, selain mereka harus ikut bersaing namun mereka juga harus mengalami kerasnya diskriminasi, hal lain yang harus mereka lakukan adalah membuktikan value diri mereka sendiri bahwa mereka mampu bersaing dan pantas untuk mendapatkan pekerjaan, karena dalam lapangan pekerjaan kita dituntut menjadi sumber daya manusia yang memiliki kemampuan yang berkualitas dan diharapkan membawa keuntungan bagi perusahaan, karena penyandang disabilitas sering dipandang sebelah mata maka dari itu mereka seringkali dianggap menjadi beban untuk perusahaan.

Dalam peraturan UU Nomor 8 Tahun 2016 sendiri menjelaskan bahwa untuk perusahaan swasta setidaknya 1% menerima penyandang disabilitas sebagai karyawan, dan setidaknya 2% untuk perusahaan menerima difabel sebagai karyawan mereka.

Dari UU tersebut kita mengharapkan adanya perubahan positif terjadi, namun nyatanya, meskipun telah dibuatnya UU tersebut tak memungkiri tidak adanya pendiskriminasian terjadi, Hal-hal tersebut masih saja terjadi karena mereka berpikir jika penyandang disabilitas hanya akan menghambat dan membuat perusahaan mereka di pandang sebelah mata serta karena masih kurangnya rasa empati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun