Mohon tunggu...
Camelia Marcella
Camelia Marcella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo saya menyukai topik tentang hukum, dan apapun yang berhubungan dengan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas dalam Ranah Pekerjaan

31 Agustus 2022   08:39 Diperbarui: 31 Agustus 2022   08:47 3655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi difabel, yang dilakukan oleh petugas tersebut sangat menjelaskan tindakan audisme, secara tidak langsung tindakan tersebut menghina penyandang difabel tuli.

Setelah hal tersebut menjadi viral, pihak grab dengan cepat menyampaikan permohonan maaf melalui pernyataan terbuka.

Grab indonesia mengatakan bahwa membebas tugaskan petugas tersebut lantaran terjadi penyalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas tersebut saat menjalani perekrutan.

Cara pencegahan yang bisa kita lakukan saat menemukan kejadian tersebut yaitu melaporkan kepada yang berwenang dalam menangani kasus seperti pendiskriminasian serta mempelajari apa itu empati.

Kasus kedua yang ditemukan adalah pendiskriminasian kepada difabel seleksi pegawai BUMN, kejadiannya saat ia dinyatakan lulus namun tiba-tiba dalam waktu sehari dirubah menjadi tidak lulus, lantas ia memperjuangkan hak nya dengan melaporkan permasalahan ini ke komnas HAM dan presiden RI, bapak Jokowi.

Padahal pada UU Nomor 8 Tahun 2016 juga sudah menjelaskan mengenai hak bebas dari stigma untuk penyandang disabilitas yang salah satunya bebas dari penghinaan dan pelabelan negatif terkait kondisinya, namun beberapa perusahaan masih saja melakukan pelabelan negatif terhadap penyandang disabilitas, yang mengakibatkan mereka harus terus memutar otak dalam mencari pekerjaan, kita juga belum tahu bagaimana keadaan ekonomi mereka, bisa jadi mereka berasal dari kalangan yang termasuk membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari, usaha yang mereka keluarkan menjadi lebih berat daripada orang lain, hal ini juga mengakibatkan penyandang disabilitas lebih memilih membuka usaha sendiri.

Permasalahan ini sendiri sebenarnya sudah pernah dibahas dalam jurnal ilmiah yang berjudul "Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja" oleh penulis Geminastiti Purinami A, Nurliana Cipta Apsari, dan Nandang Mulyana. Di dalam jurnal tersebut mengatakan bahwa kaum disabilitas seharusnya tidak lagi dicap sebagai orang bermasalah, mereka seperti itu karena peranannya terbatasi oleh beberapa faktor.

Dari jurnal tersebut dan UU yang telah tertulis diharapkan agar bisa menghapus stigma negatif pada penyandang disabilitas dalam dunia kerja.

Demi membentuk dan mendapatkan kemandirian, para penyandang disabilitas menjalankan pekerjaan demi mencukupi kebutuhan hidup dan mengasah keterampilan sosial. Dampak jelas yang dialami oleh korban diskriminasi adalah penurunan kepercayaan diri dan lingkaran kemiskinan yang menghantui mereka, mereka pun lebih condong menutup diri dari pergaulan ataupun bersosialisasi sehingga mereka pun segan untuk mengambil peran dalam masyarakat karena mereka takut akan dicemooh dan dirundung.

Padahal telah tertuang di dalam Undang-Undang tertinggi yaitu UUD 1945 Pasal 28I Ayat 2 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan bersifat diskriminatif.

Hal itupun juga berlaku untuk penyandang disabilitas, yang mana juga hidup sebagai manusia di muka bumi, mereka juga ingin hidup sebagai orang normal pada umumnya tetapi mereka tidak bisa memilih bagaimana bentuk tubuh mereka saat lahir, mungkin saja untuk saat ini memang penyandang disabilitas adalah yang lebih rentan mengalami permasalahan serius dalam mencari pekerjaan ataupun mengakses dunia kerja, namun semangat dan kegigihan para penyandang disabilitas dalam usaha mereka untuk mencari pekerjaan lebih besar daripada orang normal pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun