Mohon tunggu...
Camelia Marcella
Camelia Marcella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo saya menyukai topik tentang hukum, dan apapun yang berhubungan dengan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas dalam Ranah Pekerjaan

26 Agustus 2022   19:10 Diperbarui: 26 Agustus 2022   19:22 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari UU tersebut kita mengharapkan adanya perubahan positif terjadi, namun nyatanya, meskipun telah dibuatnya UU tersebut tak memungkiri tidak adanya pendiskriminasian terjadi, Hal-hal tersebut masih saja terjadi karena mereka berpikir jika penyandang disabilitas hanya akan menghambat dan membuat perusahaan mereka di pandang sebelah mata serta karena masih kurangnya rasa empati.

Terdapat beberapa contoh kasus yang terjadi baru-baru ini maupun yang selama ini terjadi terus menerus, yaitu kasus pertama yang dilakukan oleh beberapa oknum di perusahaan grab. Seorang difabel tuli hendak mengikuti rekruitmen mitra grab. pada saat akan mengikuti seleksi, penyandang difabel tersebut menjelaskan bahwa dia penyandang tuna rungu, akan tetapi petugas tidak menggubris pernyataannya.

Lantaran keterangannya tidak digubris bahwa ia adalah difabel tuli, maka petugas mendiskriminasinya dengan menyuruhnya membaca undangan wawancara secara keras dan jelas, selanjutnya ia harus mengikuti tes pendengaran dengan cara dipanggil namanya dari kejauhan diikuti dengan tepuk tangan, namun cara tersebut termasuk menyinggung penyandang difabel tuna rungu.

Bagi difabel, yang dilakukan oleh petugas tersebut sangat menjelaskan tindakan audisme, secara tidak langsung tindakan tersebut menghina penyandang difabel tuli.

Setelah hal tersebut menjadi viral, pihak grab dengan cepat menyampaikan permohonan maaf melalui pernyataan terbuka.

Grab indonesia mengatakan bahwa membebas tugaskan petugas tersebut lantaran terjadi penyalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas tersebut saat menjalani perekrutan.

Cara pencegahan yang bisa kita lakukan saat menemukan kejadian tersebut yaitu melaporkan kepada yang berwenang dalam menangani kasus seperti pendiskriminasian serta mempelajari apa itu empati.

Kasus kedua yang ditemukan adalah pendiskriminasian kepada difabel seleksi pegawai BUMN, kejadiannya saat ia dinyatakan lulus namun tiba-tiba dalam waktu sehari dirubah menjadi tidak lulus, lantas ia memperjuangkan hak nya dengan melaporkan permasalahan ini ke komnas HAM dan presiden RI, bapak Jokowi.

Padahal pada UU Nomor 8 Tahun 2016 juga sudah menjelaskan mengenai hak bebas dari stigma untuk penyandang disabilitas yang salah satunya bebas dari penghinaan dan pelabelan negatif terkait kondisinya, namun beberapa perusahaan masih saja melakukan pelabelan negatif terhadap penyandang disabilitas, yang mengakibatkan mereka harus terus memutar otak dalam mencari pekerjaan, kita juga belum tahu bagaimana keadaan ekonomi mereka, bisa jadi mereka berasal dari kalangan yang termasuk membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari, usaha yang mereka keluarkan menjadi lebih berat daripada orang lain, hal ini juga mengakibatkan penyandang disabilitas lebih memilih membuka usaha sendiri.

Permasalahan ini sendiri sebenarnya sudah pernah dibahas dalam jurnal ilmiah yang berjudul "Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja" oleh penulis Geminastiti Purinami A, Nurliana Cipta Apsari, dan Nandang Mulyana. Di dalam jurnal tersebut mengatakan bahwa kaum disabilitas seharusnya tidak lagi dicap sebagai orang bermasalah, mereka seperti itu karena peranannya terbatasi oleh beberapa faktor.

Dari jurnal tersebut dan UU yang telah tertulis diharapkan agar bisa menghapus stigma negatif pada penyandang disabilitas dalam dunia kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun