Mohon tunggu...
Calvin Russell
Calvin Russell Mohon Tunggu... Musisi - your future.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

enjoy your life

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembebasan Biaya Sekolah untuk Siswa Muslim di SMKN 4 Ambon

16 Juni 2019   22:10 Diperbarui: 16 Juni 2019   22:23 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Ambon, membebaskan seluruh biaya sekolah bagi siswa Muslim dan siswa wanita selama mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

Langkah ini diambil karena jumlah siswa Muslim maupun siswa wanita yang menempuh pendidikan disekolah yang beralamat di Jalan Dr Kayadoe Kudamati, sangat minim .

Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Ambon, Kris Oktosea, kepada DMS Media Group mengakui, kebijakan itu diambil untuk menarik siswa yang beragama Muslim termasuk siswa wanita untuk masuk sekolah itu.

Oktosea mengatakan, pembebasan seluruh biaya sekolah bagi siswa Muslim dan wanita, merupakan keputusan bersama orang tua siswa dan pihak sekolah dimana penerapanya sudah berlangsung pascah konflik dan lebih dari sepuluh tahun.

Dirinya menampik sekaligus mengklarifikasi kalau pihak sekolah tidak melakukan diskriminasi terhadap siswa yang lain, karena diputuskan dan disetujui oleh orang tua murid.

Ia menjelaskan dari jumlah siswa SMK 4 Ambon sebanyak 918 siswa jumlah siswa Muslim 5 siswa sedangkan siswa wanita tidak lebih dari 10 orang, oleh karena itu untuk mendukung minat siswa-siswi Muslim hadir di sekolah itu diterapkan pembebasan seluruh biaya sekolah.

Setiap tahun ajaran baru dari 300 siswa yang diterima disekolah itu, tidak lebih dari 20 siswa baik Muslim maupun wanita yang mendaftar.

Kebijakan pembebasan biaya juga telah diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Kebijakan ini tidak menyalahi aturan karena merupakan bagian dari Management Berbasis Sekolah atau MBS. Berita Maluku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun