Akurasi Dalam Media Online
Seperti yang disinggung mengenai media berlomba mewartakan informasi secara cepat, kita akan membahas mengenai akurasi. Hal ini berkaitan dengan kode etik jurnalistik, kode etik wartawan Indonesia serta pedoman pemberitaan media siber.
Akurasi dalam media online berbicara mengenai, verifikasi, keberimbangan berita, ketepatan dalam melakukan pemberitaan. Ketepatan itu dilihat dari sumber, penulisan serta subyek berita.
Fenomena media berlomba mewartakan informasi sedikit menggambarkan media seolah tak memperdulikan kode etik. Media ketika berfokus pada kecepatan makan akan membuat hak masyarakat memperoleh informasi benar serta mengabaikan uji informasi. Kedua hal tersebut terdapat pada Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Tidak hanya melanggar kode etik saja, kecepatan dalam memberitakan informasi juga berlawanan dengan “Sembilan Elemen Jurnalisme”. Kewajiban jurnalisme adalah kebenaran, dimana media seharusnya tidak berat sebelah dan mengejar kebenaran informasi.
Fenomena ini nyatanya juga akan memberi dampak. Media akan kehilangan kredibilitas jika kerap melakukan kesalahan informasi karena mengejar kecepatan.
Studi Kasus Imanda Amalia
Kasus mengenai media salah memberitakan peristiwa sempat terjadi pada tahun 2011. Kejadian ini berkaitan dengan media berlomba mewartakan informasi, serta persaingan dengan media sosial.
Artikel yang dibahas terbit pada tanggal 3-4 Juni 2011, sebanyak 10 Artikel. Kesepuluh artikel membahas mengenai sosok Imanda Amalia.
Untuk mengecek akurasi dalam media online dapat dilihat melalui, cek ricek, sumber, kesalahan penulisan, akurasi judul dan isi, serta foto.
Dari kesepuluh artikel terdapat 1 yang tidak melakukan cek ricek secara langsung. Artikel berita tersebut hanya mencantumkan berita melalui facebook, hal ini tidak dilengkapi dengan pernyataan yang memposting hal tersebut. Setidaknya detiknews melakukan cek dan ricek terhadap sumber yang relevan sebelum memposting berita.