Mohon tunggu...
Calvin Hadikusuma
Calvin Hadikusuma Mohon Tunggu... Akuntan - Konsultan Pajak, Pengacara Pajak, dan Akuntan Professional
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

- Konsultan Pajak - Pengacara Pajak - Akuntan Professional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Harapan Baru bagi Konsultan Pajak terhadap RUU Konsultan Pajak

28 September 2021   12:01 Diperbarui: 28 September 2021   12:07 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2014 telah disahkan PMK NOMOR 111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak. lalu muncul wacana pada akhir tahun 2020 di Kementrian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak) akan merevisi aturan konsultan pajak sehingga Maret 2021 draft RUU Konsultan Pajak telah di sampaikan ke DPR serta di perbincangkan banyak orang, ada menuai kritik maupun apresiasi. 

ada beberapa point pasal yang telah di amandemen oleh Kementrian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak) draft RUU Konsultan Pajak sebagai berikut :

1. Kantor Konsultan Pajak (Pasal 7)

2. Nama Kantor Konsultan Pajak (Pasal 8)

3. Pensyaratan Izin Kantor Konsultan Pajak (Pasal 9) 

4. Perubahan Nama dan/atau Bentuk Badan Usaha Kantor Konsultan Pajak (Pasal 10)

5. Penutupan Kantor Konsultan Pajak (Pasal 11)

6. Hak dan Kewajiban Kantor Konsultan Pajak (Pasal 14 dan Pasal 22)

7. Konsultan Pajak wajib menjadi anggota assosiasi konsultan pajak ( Pasal 20)

8. Laporan Tahunan (Pasal 23)

Namun Point-Point diatas perubahan masih bersifat belum final karena masih Draft RUU Konsultan pajak yang di wacanakan akan di revisikan / amandemen aturan tersebut. pastinya aturan tersebut membuat regulasi dan payung hukum bagi kalangan konsultan pajak semakin jelas dan terang. besar harapan bagi calon konsultan pajak terhadap RUU Konsultan Pajak yang bisa menfasilitaskan izin praktik konsultan pajak 

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi
1. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif
berupa:
   a. peringatan;
   b. pembekuan izin; atau
   c. pencabutan izin.

2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Pusat atas nama Menteri.
3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak selalu dikenakan secara berurutan.
4.Kepala Pusat dapat memberikan rekomendasi kepada Konsultan Pajak untuk melaksanakan kewajiban tertentu sebelum dan/atau bersamaan dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
5. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)mencantumkan sanksi tambahan dalam hal rekomendasi tidak dipenuhi.

Maka dari itu besar harapan bagi masyarakat, calon konsultan pajak, konsultan pajak, dan kepentingan lainya agar RUU Konsultan Pajak mencitpakan keadilan, intergritas dan professional dalam bidang jasa konsultan perpajakan.

Terima Kasih

Penulis

Calvin Hadikusuma S.Ak., CAP., CRA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun