Selasa 19 Juli 2022, Era Baru Single Identification Number(SIN) Direktorat Jenderal Pajak resmi merilis aturan pajak PMK Â 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak intansi pemerintah.Â
Sebagai salah satu wujud cita-cita reformasi perpajakan yang terus dilakukan oleh pemerintah saat ini, mengupayakan intergrasi data dan kemudahan birokrasi pemerintah. mulai tahun 2016 DJP sudah menggunakan TADAT (The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool). Tadat dirancang untuk memberikan informasi dan assessment bagi otoritas pajak di dunia.Â
Ultimate goal dari reformasi perpajakan tentunya tujuan terwujudnya voluntary complaince dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. sehingga membuat roadmap pengembangan sistem inti administrasi perpajakan.Â
NIK akan digunakan kedepanya sebagai nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas dan diberikan melalui proses verifikasi atau validasi biometric. dan akan di gunakan sebagai intergrasi data financial dan non-financial wajib pajak orang pribadi.Â
Upaya mendukung program pemerintah reformasi perpajakan dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian dari program dan kebijakan fiskal pemerintah, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat loginke aplikasiÂ
A. Wajib Pajak LamaÂ
- bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah mulai berfungsi sebagai NPWP Format baru. dan DJP akan  melakukan klarifikasi bagi NIK yang status nya belum valid melalui DJP Online, Email, Kring Pajak, dan saluran lainya.Â
- bagi wajib pajak badan, tinggal menambahkan 0 di depan NPWP lama atau format 15 Digit
- bagi wajib pajak cabang, akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh DJP
B. Wajib Pajak Baru
-bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau jabatan.
-bagi wajib pajak badan/intansi pemerintah/orangpribadi selain penduduk, akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
C. Perubahan format NPWP:
- Untuk NPWP OP > menggunakan NIK
- Untuk NPWP selain OP > menjadi 16 digit angka
- Untuk NPWP Cabang > menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
Salam,
PenulisÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H