C. Perubahan format NPWP:
- Untuk NPWP OP > menggunakan NIK
- Untuk NPWP selain OP > menjadi 16 digit angka
- Untuk NPWP Cabang > menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
Salam,
PenulisÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!