C. Perubahan format NPWP:
- Untuk NPWP OP > menggunakan NIK
- Untuk NPWP selain OP > menjadi 16 digit angka
- Untuk NPWP Cabang > menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
Salam,
PenulisÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!