Untuk itu, pada kesempatan ini sebagai masyarakat yang cinta keadilan, kami sangat berharap agar Komisi Kehakiman Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan lembaga-lembaga terkait lainnya segera turun tangan untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Kelas 1A Kupang atas para terdakwa dan melakukan audit investigative terhadap dua lembaga dimaksud yaitu Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Kupang.
Oleh karena itu, demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini, maka kita tentu sepakat dan berkomitmen bersama bahwa bagi mereka yang benar-benar terbukti bersalah harus dihukum, akan tetapi bagi mereka yang jelas-jelas tidak terbukti bersalah wajib untuk dibebaskan dari segala tuduhan. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H