Mohon tunggu...
Calvin Antony
Calvin Antony Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiwa Universitas Maritim Raja Ali Haji, Ilmu Pemerintahan

suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyeludupan Narkoba di Bintan: Gagalkan Upaya Peredaran 1057 Gram Sabu

23 Maret 2024   14:47 Diperbarui: 23 Maret 2024   14:49 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyeludupan narkoba telah lama menjadi masalah serius di Indonesia. Setiap tahun, ribuan gram narkoba berhasil diselundupkan ke dalam negeri, menyebabkan dampak yang merusak bagi masyarakat. Dilanser dari Detiknews.com bea cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1057 gram sabu. Penyeludupan ini berhasil digagalkan oleh penegak hukum yang bekerja sama dengan pihak keamanan.

Sebagai pulau yang terletak strategis di Selat Malaka, Bintan merupakan salah satu titik penting bagi para penyelundup narkoba. Keberadaan pelabuhan dan jalur perdagangan yang sibuk menjadi alasan mengapa penyeludupan narkoba terus berlangsung di wilayah ini. Selain itu, perbatasan yang panjang dan minimnya pengawasan menyebabkan aktivitas penyelundupan semakin sulit dihentikan.

Penyeludupan narkotika adalah kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Setiap tahunnya, banyak kasus penyeludupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh pihak berwenang di seluruh Indonesia. Salah satu kasus penyeludupan yang menarik perhatian adalah kasus penyeludupan 1057 gram sabu di Bintan. Penyeludupan ini berhasil digagalkan oleh penegak hukum yang bekerja sama dengan pihak keamanan.

Sabu-sabu, atau metamfetamin, merupakan narkotika jenis amfetamin yang memiliki efek stimulan dan psikoaktif yang kuat. Biasanya, sabu-sabu dikonsumsi dengan cara dihisap atau dihirup melalui hidung. Penggunaan sabu-sabu dapat menyebabkan ketergantungan yang sangat kuat dan dapat merusak kesehatan mental dan fisik pengguna.

Setelah melakukan pengawasan yang intensif, petugas keamanan berhasil mengidentifikasi kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut kemudian diperiksa secara menyeluruh oleh petugas keamanan dan ditemukan 1057 gram sabu-sabu yang disembunyikan dengan baik di dalam kapal tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan body tapping pada penumpang dan menemukan tiga bungkus plastik berisikan serbuk berwarna putih, yang kemudian diidentifikasi sebagai sabu.

Penyelundupan narkotika tidak hanya merugikan individu pengguna, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sosial dan ekonomi. Penggunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan pada kesehatan fisik dan mental pengguna, serta menyebabkan ketergantungan yang sulit diatasi. Selain itu, bisnis ilegal ini juga memberikan pengaruh buruk pada perekonomian dan keamanan negara.

Tidak hanya kepolisian, tetapi juga masyarakat perlu ikut serta dalam upaya mencegah penyeludupan narkotika. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak berwenang tentang aktivitas mencurigakan yang mereka lihat. Pihak berwenang dapat menggunakan informasi ini untuk melacak dan menangkap pelaku penyeludupan.

Dalam hal ini, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat. Begitu pula sebaliknya, masyarakat tidak dapat berharap kepolisian dapat mencegah semua penyeludupan tanpa adanya kerja sama dari masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun