bagi pelaku tindakan pemerkosaan terhadap perempuan. Sanksi bagi pelaku pemerkosaan terhadap
perempuan diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) dan Ayat (2) yang juga dapat dilihat dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 46 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara
atau denda yang sama.
Kesimpulannya,walupun terdapat Undang-undang untuk mencegah akan terjadinya kasus pemerkosaan.Akan tetapi masih saja ada oknum yang tidak mematuhi hukum dan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.maka dari itu pemerintah tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan untuk terus berhati-hati saat beraktifitas di luar rumah khususnya pada malam hari.
Nama : Calvin Agustino Gari
Prodi : Teknik Informatika
Semester : 3
Matkul : Kewarganegaraan
Universitas: Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia - Sei Batanghari