Corporate Social Responsibility sebagai tren topik isu krusial bagi setiap perusahaan terutama pada perusahaan yang berdampak langsung dalam lingkungan.Â
Corporate Social Responsibility sebagai ajang buat membuktikan tanggung jawab perusahaan pada memberikan kepercayaan dalam para stakeholder & shareholder. Ini sebagai model langkah baik manajemen buat keberlanjutan usaha perusahaan dalam jangka pendek & panjang.
Apa ?
Mengutip dari Wikipedia Indonesia, disebutkan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki aneka macam bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yg di antaranya merupakan konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan pada segala aspek operasional perusahaan yg meliputi aspek ekonomi, sosial, & lingkungan.Â
Oleh karena itu, Corporate Social Responsibility (CSR) berafiliasi erat dengan pembangunan berkelanjutan, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, pada melaksanakan aktivitasnya wajib mendasarkan keputusannya nir semata menurut dampaknya dalam aspek ekonomi, contohnya tingkat keuntungan atau deviden, namun pula harus menimbang impak sosial dan lingkungan yg timbul berdasarkan keputusannya itu, baik untuk jangka pendek juga buat jangka yang lebih panjang.
Dengan pengertian tadi, Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dikatakan sebagai donasi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi pengaruh negatif dan maksimisasi impak positif) terhadap semua pemangku kepentingannya. Bila aku mengartikan secara sederhana bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan ajang perusahaan mencari nama dan menarik hati para stakeholder agar lebih terkenal agar produk-produk yang mereka hasilkan tentunya menghasilkan penjualan terbaik.
Why ?
Awalnya Corporate Social Responsibility (CSR) dipercaya sebelah mata sang setiap perusahaan lantaran hanya akan menjadi beban tambahan bagi perusahaan lantaran harus menanggarkan dana yg cukup poly, namun menggunakan terbitnya UU No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas serta PP No. 47 tahun 2012 mengenai tanggung jawab social & lingkungan perseroan terbatas ini mewajibkan kepada seluruh perusahaan buat dapat menyelenggarakan acara CSR ini.
How ?
Dalam Esensi Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya terletak pada pendanaan yg akan dikeluarkan, namun jua keterlibatan stakeholder dalam kegitan yang akan dijalankan.Â
Ada beberapa hal yg perlu diperhatikan agar dapat membangun program CSR yg efektif, antar lain: Program CSR wajib sinkron menggunakan VISI & MISI perusahaan Core-values sesuai dengan perusahaan.
Selain itu, manajemen jua harus dapat merencanakan program CSR buat jangka pendek & jangka panjang. Sehingga dengan menerepkan rancangan diperlukan perusahaan mendapatkan output yg baik.
Dan disini aku mengambil model Corporate Social Responsibility (CSR) yg dilakukan oleh salah satu perusahaan dengan operasi usaha yg berkecimpung diberbagai sector, seperti pulp & kertas, agribisnis & food, jasa keuangan, developer dan real estate, telekomunikasi, & energy dan infrastruktur serta termasuk dalam kesehatan dan pendidikan yakni Sinar Mas Group. Dimana Sinar Mas poly membantu pada CSR contoh salah satu yaitu Sinar Mas menaruh dana CSR pada pemerintah DKI Jakarta yg dulu di jabat sang Bpk Basuki Tjahaja Purnama atau sering disebut Ahok.Â
Dalam kesempatan tesebut, Sinar Mas menggunakan acara CSRnya memberikan sumbangan buat pembangunan kalijodoh & Sinar Mas hanya menerima kompensasi menempelkan nama perusahaan pada plang RPTRA Kalijodoh.Â
Dalam contoh tadi menurut aku, dana CSR bisa dipakai membantu lingkungan lebih kurang dimana selain perusahaan bisa membantu langsung namun pula bias membantu memberikan dananya pada pemerintah. Dan kini RPTRA Kalijodoh menjadi lebih baik dibandingkan informasi-berita dulu yang melekat pada tempat kalijodoh tesebut
Refrensi
Carroll, A.B. (1979). A Three-Dimensional Conceptual Model Of Corporate Social Performance. Academy Of Management Review, 4, 497--505.
Carroll, A.B. (1991). The Pyramid Of Corporate Social Responsibility: Toward The Moral Management Of Organizational Stakeholders. Business Horizons,34 (4), 39--48.
Carroll, A.B. (2016). Carroll Pyramid Of CSR: Talking Another Look. Carroll International Journal Of Corporate Social Responsibility,1 (3).
Carroll, A.B. (1999). Corporate Social Responsibility: Evolution of a Definitional Construct. Business & Society,38 (3), 268-295.
Elkington, J. (1997). Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line Of 21st Century Busines. Capstone, Oxford.
Elkington, J. (1998). Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line Of 21st Century. Business. New Society,12.
Hasan, U. (2014). Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) Dilihat Dari Perpektif Hukum. Jambi: Universitas Hukum Jambi,25 (1), 0854-789.
Hadi, N. (2011). Corporate Social Responsibility. Graha Ilmu: Yogyakarta.
Wibisono, Y. (2007). Membedah Konsep Dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility). Gresik: Fascho Publishing.
https://properti.kompas.com/read/2017/02/21/173021621/ada.sinarmas.land.di.kalijodo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H