Periode ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Hal itu dikarenakan pada asasnya bangsa Indonesia berkeinginan untuk menjadi negara kesatuan. Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan maka perlu adanya UUD baru terbentuklah panitia bersama menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950 dan pada tanggal 17 Agustus nat Republik Indonesia1950 UUDS disahkan oleh komite nasional pusat
- Periode pada tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan saat ini
Periode ini berlakunya kembali UUD 1945 dengan melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Hingga sekarang Undang Undang Dasar 1945 Terjadi 4 kali perubahan yaitu: amandemen pertama yakni (14-21 Oktober 1999), dan amandemen kedua (7-18 Agustus 2000), amandemen ketiga (1-9 Novemver 2001), amandemen keempat (1-11 Agustus 2002)
- Bagaimana Hubungan antara Konstitusi UUD 1945 dengan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di tanah air?
Konstitusi mendapatkan peran  penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. pelakasanaan tata negara dan warga negara  diwajibkan taat serta melaksanakan semua peraturan. Ketundukan ini dilaksanakan dalam perilaku konstitusional yang selalu berdasarkan pada aturan-aturan negara yang terkait dalam UUD 1945
Sebagai warga negara yang baik yaitu warga negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara yang diliputi rasa terhadap idiologi negara, konstitusi, peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah. perilaku konstitusional harus dipunyai semua warga negara dan pemerintahan sehingga tercipta keadaan yang damai, tertib dan masyarakat menjadi sejahtera.
Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan pentingnya konstitusi UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
- UUD 1945 mengandung norma-norma, kaidah-kaidah yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua komponen negara  yang berfungsi sebagai hukum yang tertinggi yang menjadi pedoman hukum bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.
- Hubungan konstitusi dengan suatu negara erat hubungannya. Negara tidak bisa melakukan kekuasaan tanpa disertai konstitusi. demikian sebaliknya konstitusi tidak pernah ada tanpa adanya negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H