Mohon tunggu...
elfin nafi
elfin nafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi perbankan syariah universitas islam Nahdlatul Ulama Jepara

Semoga bisa menambah wawasan dan bermanfaat buat kita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945

16 Juli 2022   06:50 Diperbarui: 16 Juli 2022   06:54 2011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945


oleh: Alfin  Miati Nafi'ah (201420000428)

Dosen Pengampu: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.

PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA


Negara Indonesia merupakan Negara Hukum hal itu sesuai denngan UUD 1945. Hal itu di tandai dengan adanya kostitusi yang ada di negara indonesia . Konstitusi adalah semua ketentuan dan aturan dasar tentang ketatanegaraan yang di dalamnya terdapat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur mengenai distribusi kekuasaan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Perumusan UUD, norma dan nilai-nilai dalam praktek pelaksanakan negara mempengaruhi rumusan naskah, ini yang menjadi latar belakang sosiologis, filosofi, politis dan  sejarah penentuan undang-undang dasar. Konstitusi adalah hukum yang tinggi dan paling fundamental karena landasan otoritas perundang-undangan lainnya yang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku umum agar peraturan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang dasar agar dapat berlaku dan dilaksanakan dengan serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Konstitusionalisme mengatur pelaksanaan rule of law  (supremasi hukum) antara hubungan pemerintah dengan individu. Konstitusi menghadirkan keadaan yang dapat membentuk rasa akan keamanan dan kenyamanan karena adanya peraturan batasan terhadap wewenang pemerintah, yang telah ditentukan terlebih duhulu agar penyelenggaraan negara dan pemerintah tidak sewenang-wenang dan tidak menyeleweng dari aturan-aturan yang sudah di sepakati sebelumnya.

Era reformasi memberi harapan untuk mengalami  perubahan penyelenggaraan negara yang lebh demokratis, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi dan terwujudnya good governance, adanya kebebasan berpendapat, menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, persamaan dan persaudaraan. Hal itu menjadikan kekuasaan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan suatu negara dapat dibatasi dan dikendalikan dengan aturan aturan yang sudah dibuat. Maka paham konstitusionalisme dalam suatu negara meruapakan konsep yang harus ada

  • bagaimana Hakikat UUD 1945 Sebagai Konstitusi?

Secara umum konstitusi merupakan Undang-Udang Dasar yang merupakan bentuk terjemahan,  istilah constituio menjadi Undang-Undang Dasar.. Konstitusionalisme adalah paham yang perlu dijaga melalui pembentukan konstitusi . sedangkan konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Tujuan konstitusi yaitu membatasi tindakan yang sewenang-wenang, menjamin hak-hak rakyat dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

UUD 1945  adalah hukum dasar yang tertulis. Ketentuan yang termakna dalam UUD 1945 memiliki arti dan hakikat sebagai hukum dasar. Hal tersebut dilihatkan dengan adanya pengaturan tentang hak asasi manusia yang diatur dalam BAB XA terdiri dari 10 pasal yaitu 28A sampai 28J. UUD 1945 mengandung norma-norma, kaidah-kaidah yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara  yang berfungsi sebagai hukum yang tertinggi yang menjadi pedoman hukum bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya

apa saja Perkembangan Konstitusi di Indonesia? berikut perkembangannya:

Perubahan UUD 1945 dijalankan secara sistematis dan salah satunya menjadi agenda tahunan MPR mulai tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002. Diantara periodenya adalah:

  • Periode yang terjadi pada tanggal 18 agustus 1945-27 Desember 1949

Pada periode ini ditetapkannya UUD 1945. Penetapannya dilakukan  oleh PPKI sehari setelah dilaksanakan proklamasi kemerdekaan Indonesia

  • Periode yang terjadi pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950

Pada periode ini konstitusinya adalah adalah Republik Indonesia Serikat (RIS). Perjalanannya tidak lupa dari keinginan Belanda untuk mengusai lagi Indonesia dengan mendirikan Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur dan sebagainya yang menyebabkan terjadinya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi Belanda II tahun 1948. Dari hasil tersebut melahirkan Negara Republik Indonesia Serikat mengakibatkan UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh neagara Indonesia hanya berlaku bagi negara Republik Indonesia Serikat Saja

  • Periode yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1950 -- 5 juli 1959

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun