Mohon tunggu...
Boy Silaban
Boy Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi yang memiliki ketertarikan pada analisis ekonomi, pembangunan ekonomi, dan evaluasi kebijakan publik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pajak, Pendidikan, dan Kesehatan: Tiga Pilar yang Terintegrasi

30 Juni 2024   19:57 Diperbarui: 10 Juli 2024   09:03 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Integrasi Antara Pajak, Pendidikan, dan Kesehatan (Sumber : Pixabay) 


Pendidikan dan kesehatan merupakan dua komponen utama dalam pembangunan manusia yang saling berkaitan erat. Pendidikan memiliki peran penting dalam menentukan kualitas kesehatan individu. Pendidikan memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan, baik melalui peningkatan tentang kesehatan, pengembangan keterampilan hidup yang lebih baik, maupun akses yang lebih baik terhadap sumber daya kesehatan (Michael Grossman, 1972). Tujuan tersebut dapat diupayakan dengan kebijakan fiskal melalui pajak, yaitu sebagai salah satu intrumen utama yang digunakan dalam pendanaan layanan publik termasuk sektor pendidikan dan kesehatan (budgeter). Namun, tak jarang dalam pelaksanaannya mengadapi berbagai tantangan yang kompleks mengingat jumlah penduduk Indonesia terhitung sebanyak 281 juta jiwa lebih ditambah wilayahnya yang luas dan tersebar.

Pajak yang bersumber dari kontribusi finansial warga negara merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang dialokasikan untuk membiayai berbagai program yang bertujuan untuk kesejahteraan warga negara. Pajak memberikan dampak yang nyata dalam masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Individu maupun kelompok yang membayar pajak akan merasakan dampaknya secara langsung melalui iuran yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan waktu yang berlaku. Namun, manfaat dari pajak juga dapat dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik khususnya sektor pendidikan dan kesehatan yang didanai dari pajak itu sendiri. Dengan kata lain, pajak berperan sebagai penggerak dari program pendidikan dan kesehatan sehingga membentuk tiga pilar yang saling terintegrasi.


Peranan Pajak terhadap Sektor Pendidikan

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk pendidikan ditetapkan sebesar Rp665 triliun atau setara 20% dari total anggaran belanja negara. Jumlah tersebut menjadi bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan visi negeri, yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa".

Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam pelaksanaan program-program pendidikan  yang dianggap efektif.   Program prioritas bantuan pendidikan yang dimaksud antara lain, Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Satuan (BOS), tunjangan kepada guru ASND, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Hasil dari program ini mampu menekan biaya pendidikan di intansi pendidikan negeri mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Akhir (SMA) sesuai program wajib belajar 12 tahun. Sedangkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi, pemerintah telah membentuk program bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan beasiswa berdasarkan prestasi melalui Beasiswa Maju Indonesia dan LPDP yang diberlakukan di perguruan tinggi negeri maupun swasta sehingga kesempatan untuk mengakses pendidikan jenjang tinggi semakin besar.

Namun, dunia pendidikan Indonesia ternyata masih belum dapat menjawab tantangan kemajuan zaman. Kondisi pendidikan Indonesia juga masih belum mampu menempati top 5 indeks pembangunan manusia (IPM) di ASEAN. Berdasarkan laporan UNDP, indeks pembangunan manusia (IPM) 2024 menempatkan Indonesia berada pada urutan ke-112 dari 193 negara. Penilaian yang dilakukan oleh lembaga kependudukan dunia (UNDP) ini menempatkan Indonesia pada posisi ke-6 setelah Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand, dan Vietnam di kawasan ASEAN. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam perpajakan untuk sektor pendidikan yaitu dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya jasa pendidikan termasuk ke dalam kategori negative list (jasa yang tidak dikenakan PPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, jasa pendidikan diubah dari Jasa Tidak Kena Pajak menjadi jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Kebijaksanaan berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bidang pendidikan atau produk dan jasa yang berorientasi pada pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya dianggap mampu meringankan beban rakyat di bidang pendidikan. Prinsip no tax for knowledge (pembebasan pajak bagi pengetahuan) dapat menjadi semangat program ini.

Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah  dengan cara memberikan insentif pajak bagi investor yang berkontribusi pada sistem pendidikan nasional. Dengan adanya insentif pajak akan mendorong investor untuk menanamkan modal dan menjadi bahan pertimbangan bagi investor itu sendiri. Dengan demikian, kontribusi dari berbagai pihak termasuk swasta terhadap sistem pendidikan Indonesia akan semakin meningkat sehingga tujuan pemerataan pendidikan perlahan akan tercapai.

Peranan Pajak terhadap Sektor Kesehatan

Pajak memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia, terutama dalam sektor kesehatan. Di tahun 2024, anggaran yang dialokasikan pada sektor kesehatan dalam APBN 2024 adalah sebanyak Rp186,4 triliun. Dimana anggaran tersebut meningkat 8,1% dibandingkan anggaran tahun 2023. Kenaikan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Menurut MMB Health Trends 2024, diprediksi bahwa tren biaya medis atau kesehatan di Indonesia akan mengalami pertumbuhan hingga 13 persen dimana peningkatan tersebut merupakan kenaikan rata-rata secara industri.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dimana dampaknya dampak dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Pertama, masyarakat ekonomi menengah ke bawah diberikan bantuan tambahan. Iuran Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp47.5 triliun dibayarkan pemerintah untuk 96.8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran. Alokasi anggaran kesehatan digunakan untuk mendukung pengadaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga akses kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi lebih terjangkau. Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih terjangkau. Program terbaru yaitu program KIS mampu membantu keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pengobatan secara gratis.

Kedua, pajak membantu meningkatkan kualitas layanan dan jumlah layanan kesehatan yang tersedia bagi masyarakat. Peningkatan kualitas layanan dan jumlah layanan kesehatan akan menunjukkan semakin baiknya fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia. Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, memerlukan pembiayaan yang memadai agar dapat memberikan pelayanan yang optimal. Dengan adanya pajak akan dapat membantu memastikan fasilitas ini dapat beroperasi dengan baik. Pajak juga digunakan untuk memperbaiki ketersediaan obat dan vaksin di puskesmas, yang merupakan salah satu indikator pencapaian dalam bidang kesehatan. Selain itu, pajak juga digunakan untuk membeli dan memelihara peralatan kesehatan yang modern.

Ketiga, selain mendukung jaminan dan layanan kesehatan, pajak juga digunakan untuk menjalankan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Pelayanan kesehatan promotif yaitu serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. Sedangkan pelayanan kesehatan preventif yaitu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit. Contoh dari program kesehatan promotif dan preventif ini adalah program kampanye imunisasi, penyuluhan tentang pola hidup sehat, dan program deteksi dini penyakit. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pencegahan dan memperoleh informasi yang berguna untuk menjaga kesehatan.

Keempat, pajak juga berperan dalam mendukung penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Dana pajak dapat dialokasikan untuk mengadakan penelitian atau riset tentang penyakit, pengembangan obat-obatan, dan teknologi medis. Hasil dari penelitian ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan masyarakat. Selain penelitian, dana pajak juga digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan. Hal ini dilakukan agar para tenaga kesehatan memiliki kompetensi dan kemampuan yang baik serta memiliki ilmu yang berdasar pada bukti ilmiah.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memahami bahwa pajak bukan hanya sekadar hak dan kewajiban finansial, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui sistem perpajakan yang baik, pemerintah dapat mengumpulkan dana yang memadai untuk membiayai program pembangunan dan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Dengan demikian, pajak dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun